Amojohar.my.id | Karawang, 25 September 2025 - Aktivitas galian tanah oleh PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) di lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) yang berada di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, menuai polemik. Praktisi hukum, Askun, menegaskan bahwa lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) tetap merupakan tanah negara yang hanya diberikan hak guna untuk kepentingan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.
Askun: Pemkab Tidak Berhak Pungut Pajak Ilegal
Askun menjelaskan bahwa HGU tidak boleh digunakan untuk usaha pertambangan atau galian C tanpa izin tambahan dari pemerintah pusat. "Pemda hanya bisa menarik pajak bila kegiatan galian memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lingkungan. Jika tanpa izin, maka itu bukan objek pajak, melainkan objek penindakan hukum," jelas Askun.
Regulasi yang Harus Diperhatikan
Askun memaparkan beberapa regulasi yang harus diperhatikan dalam kasus ini
UU No. 28 Tahun 2009 : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota berwenang menarik pajak MBLB, tetapi hanya untuk kegiatan legal dan berizin.
UU No. 3 Tahun 2020 : Setiap usaha pertambangan wajib memiliki IUP/IUPK.
UU No. 5 Tahun 1960 : HGU diperuntukkan hanya untuk usaha pertanian, bukan pertambangan.
Pemkab Diminta untuk Bertindak Tegas
Askun menambahkan bahwa pemerintah daerah seharusnya melakukan penertiban dan penegakan hukum, bukan memungut pajak dari aktivitas tanpa izin. "Dasar hukum yang membolehkan Pemkab menarik pajak hanyalah UU Pajak Daerah jo. Perda Pajak MBLB, dan itu hanya berlaku untuk usaha galian resmi yang berizin," tegasnya.
Dengan demikian, Askun menilai bahwa Pemkab Karawang tidak berhak memungut pajak dari galian tanah ilegal di atas lahan HGU. "Jika Pemkab tetap memungut pajak, maka tidak memiliki dasar hukum dan bisa menimbulkan persoalan hukum baru," pungkasnya.
Penulis : Arief rachman
