Karawang — Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya terhadap tata kelola anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel. Salah satu instrumen penting dalam mendukung operasional sekolah, yakni Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), disalurkan dua kali dalam setahun, yakni setiap semester.
Kepala Disdikpora Karawang, Wawan, menjelaskan bahwa meskipun dana BOS dicairkan dalam dua tahap per tahun, mekanisme penggunaannya cukup fleksibel untuk mendukung kebutuhan sekolah secara rutin.
“Dana BOS memang turun per semester, dua kali dalam setahun. Namun untuk belanja operasional sekolah, pencairan bisa dilakukan setiap bulan sesuai kebutuhan. Ini agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa hambatan,” ujar Wawan saat ditemui di Kantor Disdikpora Karawang, Jum'at (10/10/2025).
Wawan menekankan bahwa pengelolaan dana BOS tidak bisa dilakukan sembarangan. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama diwajibkan untuk mengelola anggaran secara profesional, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Selain itu, dana BOS juga berada di bawah pengawasan ketat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang berwenang melakukan audit terhadap penggunaannya.
”Dana BOS ini bukan dana bebas. Semua penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Kepala sekolah harus benar-benar memahami regulasi dan melaksanakannya secara tertib,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan internal, Disdikpora melalui Bidang Pendidikan Dasar secara rutin melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan dan pengelolaan dana BOS di setiap sekolah. Hasil monev ini menjadi salah satu indikator dalam menilai kinerja kepala sekolah, dan berperan penting dalam pengambilan keputusan terkait rotasi dan mutasi jabatan.
“Pelaksanaan monev menjadi tolok ukur sejauh mana kepala sekolah menjalankan tugasnya, khususnya dalam mengelola dana BOS. Hasil evaluasi tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam proses mutasi dan rotasi kepala sekolah,” jelas Wawan.
Namun, Wawan menegaskan bahwa setiap kebijakan mutasi atau rotasi tidak dilakukan secara serampangan. Sebelumnya, tim monev akan melakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap kepala sekolah yang bersangkutan. Proses ini dilakukan secara menyeluruh dan objektif, dengan jadwal pelaksanaan yang disesuaikan setelah berakhirnya semester ajaran sekolah.
“Kami pastikan bahwa semua tahapan dilalui secara profesional. Mutasi atau rotasi hanya dilakukan setelah ada pemeriksaan khusus yang menyeluruh terhadap kepala sekolah sebagai penanggung jawab anggaran,” imbuhnya.
Disdikpora Karawang berharap, melalui mekanisme pengawasan yang ketat dan terstruktur ini, seluruh kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi, terutama dalam pengelolaan dana BOS. Hal ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Karawang.
Penulis : Arief rachman
