Dewan Penasihat DKM Masjid Agung Karawang Kecam Pernyataan Kemenag, Nilai SK DMI Sah dan Berlaku

Header Menu


Dewan Penasihat DKM Masjid Agung Karawang Kecam Pernyataan Kemenag, Nilai SK DMI Sah dan Berlaku

17 Okt 2025


KARAWANG | Polemik kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Syech Quro Karawang kembali mencuat. Dewan Penasihat DKM, Asep Agustian, melayangkan kecaman keras terhadap pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, Sofyan, yang disampaikan melalui Kepala Seksi Bina Islam, Chasmita, terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DKM.


Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, Kemenag Karawang menyebut bahwa SK Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Barat dengan nomor 103.A/I1/SK/PW-DMI JABAR/II/2025 yang menetapkan KH. Ujang Mashudi sebagai Ketua DKM Masjid Agung periode 2025-2029, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Pernyataan inilah yang memantik reaksi keras dari Asep Agustian, yang akrab disapa Askun.


Tuntut Bukti Pernyataan Kemenag


"Kami mempertanyakan dasar hukum atas pernyataan tersebut. Apakah pernyataan ini bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum? Karena SK kami jelas dikeluarkan oleh DMI Provinsi Jawa Barat pada 22 Februari 2025, yang sah secara organisasi," ujar Askun, Jumat (17/10/2025), kepada awak media.


Askun menyayangkan sikap Kemenag Karawang yang dinilainya justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menuding Kemenag telah menyebarkan informasi keliru yang berpotensi memecah belah umat.


"Jangan buat kegaduhan dengan menyebarkan informasi yang tidak berdasar. Kalau Kemenag merasa SK ini tidak sah, silakan tempuh jalur hukum. Tidak hanya di Karawang, SK dari DMI Jabar ini juga berlaku di Purwakarta dan Banjar. Artinya, ini bukan SK sembarangan," tegasnya.


Desak Langkah Hukum, Bukan Pernyataan Sepihak


Lebih lanjut, Askun menantang pihak Kemenag Karawang untuk menggugat secara resmi ke pengadilan jika memang menilai kepengurusan DKM Masjid Agung di bawah pimpinan KH. Ujang Mashudi tidak sah.


"Kalau memang ada kekeliruan dalam kepengurusan ini, tempuh jalur hukum. Jangan hanya melempar pernyataan sepihak yang mengundang polemik. Kami terbuka dan siap menghadapi proses hukum," ujarnya.


Soroti Status Aset Masjid dan Peran Pemda


Askun juga menyoroti pernyataan Kemenag yang dinilainya tidak memahami sepenuhnya status kepemilikan Masjid Agung Syech Quro. Ia menegaskan bahwa masjid tersebut bukanlah aset Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang sepenuhnya, melainkan berdiri di atas tanah wakaf yang diserahkan kepada pemerintah.



"Masjid Agung ini dibangun di atas tanah wakaf. Sertifikatnya pun masih atas nama Nazir. Ini artinya, masjid ini adalah aset wakaf, bukan milik Pemda secara penuh. Bahkan, dalam SK DKM tersebut, Bupati Karawang juga tercatat sebagai pembina. Jadi tidak tepat jika menyebut ini semata-mata kewenangan pemerintah," terang Askun.



Harapkan Klarifikasi Resmi dan Profesionalisme Kemenag


Menutup pernyataannya, Askun meminta Kemenag Karawang untuk bersikap profesional dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.



"Kami harap Kemenag bisa lebih profesional dalam menyampaikan informasi. Jangan membuat pernyataan yang memicu perpecahan antar jamaah. Kalau memang ada persoalan, mari kita selesaikan sesuai jalurnya, bukan dengan adu domba opini di media," pungkasnya.



Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi lanjutan dari pihak Kemenag Karawang terkait bantahan dan tantangan dari Dewan Penasihat DKM Masjid Agung tersebut.



Catatan Redaksi:


Polemik terkait keabsahan kepengurusan DKM Masjid Agung Syech Quro menyoroti pentingnya sinkronisasi antar lembaga keagamaan dan pemerintah dalam pengelolaan rumah ibadah strategis. Diperlukan komunikasi yang lebih terbuka dan prosedural agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik.


Penulis : Arief rachman