DPRD Karawang Finalisasi Raperda SPAM, Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Masyarakat atas Air Minum Layak

Header Menu


DPRD Karawang Finalisasi Raperda SPAM, Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Masyarakat atas Air Minum Layak

5 Okt 2025




KARAWANG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karawang resmi menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Jumat (3/10/2025). Raperda ini merupakan inisiatif Komisi II DPRD Karawang yang bertujuan memperkuat jaminan atas akses air minum layak bagi seluruh warga Karawang.

Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) PUPR Karawang, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tarum, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Karawang. Kehadiran unsur eksekutif menandakan kuatnya sinergi antara legislatif dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan strategis yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Ketua Pansus SPAM, Ahmad Sopyan, menegaskan bahwa urgensi pembahasan Raperda ini tidak bisa ditawar. Menurutnya, air minum merupakan kebutuhan pokok yang menjadi hak setiap warga negara, dan karenanya harus dijamin pemenuhannya oleh negara melalui regulasi yang tepat.

“Air minum adalah kebutuhan pokok yang harus dijamin ketersediaannya oleh negara. Raperda ini hadir untuk memastikan masyarakat Karawang, baik di perkotaan maupun pedesaan, dapat menikmati akses air minum yang sehat, aman, dan berkelanjutan,” ujar Sopyan.



Raperda yang Menyentuh Seluruh Aspek SPAM

Raperda tentang SPAM ini dirancang secara komprehensif, mencakup berbagai aspek penting mulai dari definisi dan ruang lingkup penyelenggaraan, kewenangan pemerintah daerah, pembangunan infrastruktur, hingga mekanisme pengawasan tarif dan iuran. Tak hanya itu, Raperda juga mengatur peran strategis pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta membuka peluang partisipasi aktif dari masyarakat dan badan usaha.

Dalam penyusunannya, Raperda SPAM merujuk pada sejumlah regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta peraturan pelaksana lainnya dari pemerintah pusat. Hal ini bertujuan agar peraturan daerah yang dihasilkan tetap selaras dengan kebijakan nasional, namun tetap menjawab kebutuhan dan karakteristik lokal Karawang.

“Penyediaan air minum harus terencana, terintegrasi, serta berkesinambungan. Kami ingin agar regulasi ini menjadi pijakan yang kuat bagi semua pihak,baik pemerintah daerah, Perumda, desa, maupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberlanjutan dan pemerataan layanan air minum,” tambah Sopyan.

Dorong Kolaborasi dan Keadilan Distribusi Air

Pansus DPRD menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyelenggaraan SPAM. Selain menggandeng Perumdam Tirta Tarum sebagai operator utama, Raperda ini juga memberi ruang bagi BUMDes dan kelompok masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan sistem air minum, terutama di wilayah-wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau layanan formal.

Langkah ini dinilai krusial untuk mengatasi berbagai tantangan distribusi air di Karawang, seperti akses yang belum merata, kualitas air yang belum sesuai standar, hingga persoalan keterjangkauan tarif.

Menuju Pengesahan Perda

Dengan telah difinalisasinya substansi Raperda, tahap selanjutnya adalah pengajuan ke sidang paripurna DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam pembenahan sistem penyediaan air minum di Karawang, sekaligus memperkuat posisi air sebagai hak dasar yang harus dijamin oleh negara.

“Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan pelayanan air minum yang adil dan merata. Tidak boleh ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan air bersih karena faktor geografis maupun ekonomi,” tutup Ahmad Sopyan.

Dengan lahirnya Perda SPAM nantinya, Karawang bertekad menjadi daerah yang mampu menyediakan air minum layak secara menyeluruh,bukan hanya sebagai layanan, tetapi sebagai hak yang dijamin oleh kebijakan.

Penulis : Arief rachman