Dalam pernyataannya, H. Jujun menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan merupakan pelaksanaan mandat resmi dari Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, bukan inisiatif pribadi. Ia menyatakan siap menghadapi proses hukum apa pun karena meyakini tindakannya merupakan bagian dari tugas pemerintahan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Saya dilaporkan katanya melakukan pengrusakan. Tapi semua kegiatan itu atas mandat dari pimpinan, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat dan SDA Provinsi. Saya hanya menjalankan perintah dan bertanggung jawab sebagai kepala desa,” tegas H. Jujun kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, kegiatan normalisasi sungai yang membentang dari Desa Wadas hingga Desa Purwadana bertujuan memperlancar aliran air sekaligus mencegah banjir yang selama ini merugikan para petani di wilayah tersebut.
“Pak Gubernur punya program bagus untuk menanggulangi banjir dan memperlancar sistem irigasi. Para petani sering mengadu ke saya karena aliran air tersendat. Jadi ini murni untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Laporan dan Pengawasan Langsung ke Provinsi
H. Jujun menjelaskan bahwa seluruh kegiatan alat berat di lokasi normalisasi dilakukan secara terbuka dan dilaporkannya setiap hari kepada pihak Dinas SDA Provinsi Jawa Barat, bahkan hingga ke Gubernur Jawa Barat. Dalam pelaksanaan di lapangan, ia bertugas resmi sebagai pengawas dan penanggung jawab kegiatan, termasuk menandatangani laporan harian serta intensif kerja alat berat.
“Saya setiap hari melaporkan kegiatan ke SDA Provinsi. Intensif kerja ekskavator pun saya yang menandatangani. Itu bukti bahwa saya memang ditugaskan resmi,” tambahnya.
Menanggapi adanya klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah di sekitar lokasi, H. Jujun menyebut hal itu sah sebagai bagian dari hak masyarakat. Namun, ia menegaskan seluruh kegiatan dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah provinsi yang memiliki otoritas atas pengelolaan sumber daya air.
“Kalau ada yang mengklaim tanahnya, silakan. Saya sudah sampaikan, bisa ke Pak Gubernur, ke PJT, atau ke BBWS. Tapi saya ini hanya pelaksana, dan semua langkah saya sudah dilaporkan ke pimpinan,” ujarnya.
Instruksi Langsung Gubernur
Lebih lanjut, H. Jujun mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Barat bahkan sempat memantau langsung kondisi lapangan dan memberikan instruksi agar pekerjaan normalisasi tidak dihentikan.
“Pak Gubernur bahkan sempat telepon saya langsung. Kalau ada bangunan di atas lahan sungai, ya dibongkar. Masa saya sebagai bawahan enggak nurut?” katanya.
Siap Hadapi Proses Hukum
Meski kini tengah dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, H. Jujun menyatakan dirinya tidak gentar. Ia menegaskan, langkah yang diambil murni merupakan bentuk tanggung jawab jabatan dan loyalitas terhadap perintah pimpinan.
“Saya siap kalau dilaporkan. Karena yang saya lakukan bukan semena-mena, tapi perintah dari pimpinan. Ini demi kepentingan bersama, terutama para petani,” tutupnya.
Program Strategis Pemprov Jabar
Sebagai informasi, kegiatan normalisasi Kali SS Pasir Panggang merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka penanggulangan banjir dan peningkatan sistem irigasi pertanian di wilayah Karawang. Kabupaten ini menjadi salah satu daerah rawan luapan air setiap musim hujan akibat sedimentasi dan penyempitan badan sungai.
Program tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem drainase, meningkatkan produktivitas pertanian, serta mencegah kerugian masyarakat akibat genangan air yang kerap terjadi setiap tahun.
Penulis : Arief rachman
