PERADI: Kepala Desa Sumurkondang Bisa Dipidana Terkait Surat Penolakan Aksi Demo

Header Menu


PERADI: Kepala Desa Sumurkondang Bisa Dipidana Terkait Surat Penolakan Aksi Demo

21 Okt 2025


KARAWANG –
Polemik seputar rekrutmen tenaga kerja, realisasi Corporate Social Responsibility (CSR), hingga pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (MIM), Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, terus menjadi sorotan publik. Kali ini, sorotan datang dari kalangan profesional hukum.


Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH., MH., menyoroti tindakan Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis, yang melayangkan surat kepada Polres Karawang berisi penolakan terhadap rencana aksi demonstrasi warga setempat di lingkungan PT MIM.


Surat yang bertanggal 17 Oktober 2025 tersebut dinilai Askun—sapaan akrab Asep Agustian—sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan oleh kepala desa. Ia menyebut tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


“Kades Sumurkondang mengirim surat ke Kapolres menolak demo warga, apa maksudnya? Itu sudah bukan kewenangannya. Menentukan situasi kondusif adalah tugas aparat kepolisian, bukan kepala desa. Ini sudah masuk ranah penyalahgunaan wewenang,” kata Asep Agustian dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

 

Lebih lanjut, Asep mencurigai adanya potensi konflik kepentingan antara kepala desa dengan perusahaan maupun vendor pengelola limbah PT MIM. Dugaan ini menguat lantaran sikap kepala desa dinilai tidak berpihak kepada aspirasi warga.


“Saya menduga ada keuntungan yang diterima kades dari perusahaan. Kalau nanti terbukti, ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ke ranah pidana, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegasnya.

 

Aksi Warga dan Keterlibatan LSM Dianggap Sah

Terkait aksi warga, Asep Agustian justru mengapresiasi keberanian masyarakat Sumurkondang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB) dalam menyuarakan aspirasinya terhadap perusahaan.


Menurutnya, unjuk rasa adalah hak konstitusional warga negara dalam mengemukakan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.


“Saya salut kepada warga Sumurkondang. Mereka sudah sadar hukum dan berani memperjuangkan haknya. Soal LSM ikut mengadvokasi, itu wajar. Karena memang peran LSM adalah sebagai kontrol sosial dan pendamping masyarakat,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa fokus persoalan bukan pada siapa yang mengadvokasi, melainkan bagaimana tuntutan warga dapat direspons dan direalisasikan oleh perusahaan.


“Persoalan ini harus diselesaikan secara adil. Jangan sampai ada monopoli dalam pengelolaan limbah atau rekrutmen tenaga kerja. Perusahaan harus membuka ruang bagi pengusaha lokal agar keberadaannya juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar,” ucap Askun.

 

PERADI Dorong Proses Hukum Jika Ada Dugaan Pelanggaran

Dalam pernyataannya, Asep Agustian juga mendorong agar warga maupun pihak terkait melaporkan kepala desa ke aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan jabatan.


“Silakan dilaporkan. Jika kepala desa terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, maka secara hukum bisa diproses. Ini penting untuk memberikan efek jera,” tutupnya.

 

 Penulis : Arief rachman