KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu satu bulan, periode September hingga Oktober 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika dengan total 32 tersangka dari berbagai wilayah di Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025). Ia menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut meliputi berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis (sinte), hingga obat keras tertentu (OKT).
“Selama September hingga Oktober, kami berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dengan 32 tersangka. Rinciannya, 20 kasus sabu, 3 kasus ganja, 2 kasus sinte, dan 3 kasus obat keras tertentu,” ujar AKBP Fiki di hadapan awak media.
Rincian Pengungkapan Kasus
Dari total pengungkapan tersebut, kasus peredaran sabu-sabu mendominasi dengan 20 kasus dan 24 tersangka. Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 24 September 2025 di Dusun Tanggungjaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, dengan barang bukti 126,55 gram sabu dan satu tersangka berinisial RZ, yang berperan sebagai pengedar.
Sementara untuk peredaran ganja, Satresnarkoba mencatat 3 kasus dengan 3 tersangka. Kasus terbesar diungkap pada 22 Oktober 2025 di Perumahan Puri Telukjambe, Blok C, Desa Simaya, Kecamatan Telukjambe Timur, dengan barang bukti 1,247 kilogram ganja. Tersangka berinisial DAF alias DBL diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus perantara antarwilayah.
Untuk kasus obat keras tertentu (OKT), tercatat 3 kasus dengan 3 tersangka. Salah satu di antaranya terjadi pada 14 Oktober 2025 di Perumahan Orchidea, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, dengan barang bukti 8.000 butir obat keras jenis trihexyphenidyl dan tramadol.
Selain itu, terdapat dua kasus tembakau sintetis (sinte) dengan jumlah tersangka dua orang, masing-masing diamankan di wilayah Karawang Kota dan Telukjambe Timur.
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi
Lebih lanjut, AKBP Fiki menyebutkan bahwa dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja lintas provinsi yang melibatkan wilayah Sumatera–Lampung–Karawang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 4,5 kilogram ganja.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait penyimpanan ganja di sebuah rumah. Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menangkap dua tersangka dan menelusuri jaringan hingga ke wilayah Cipinang, Jakarta,” jelasnya.
Jaringan tersebut diduga merupakan bagian dari sindikat pengiriman ganja melalui jalur darat dari Pulau Sumatera menuju Jawa Barat. Polisi kini tengah memburu beberapa pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok utama.
Wilayah Pesisir Jadi Titik Rawan
Kapolres juga menyoroti wilayah pesisir Cilamaya sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika. Lokasi tersebut kerap dijadikan tempat singgah atau transit oleh jaringan narkoba yang berasal dari luar daerah, khususnya Sumatera.
“Dalam operasi di wilayah pesisir Cilamaya, petugas mengamankan 225 gram sabu dari tangan dua pelaku yang diduga menjadi kurir lintas kabupaten,” ujar AKBP Fiki.
Komitmen Polres Karawang
AKBP Fiki menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ia mengimbau seluruh warga Karawang untuk terus berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika.
“Kami akan terus berkomitmen memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pengedar dan penyalahguna narkotika di Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari seluruh kasus yang diungkap, Satresnarkoba Polres Karawang berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain:
Sabu-sabu: 480,55 gram
Ganja: 4,5 kilogram
Tembakau sintetis: 120 gram
Obat keras tertentu: 8.000 butir
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Penutup
Keberhasilan Polres Karawang dalam mengungkap 28 kasus narkoba dalam waktu singkat menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menekan laju peredaran narkotika di wilayah hukum Karawang. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Karawang yang bersih dari narkoba.
Penulis : Arief rachman
