KARAWANG — Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang menggegerkan warga Kampung Kalengkuku, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. Kedua pelaku, sepasang muda-mudi yang merupakan orang tua biologis sang bayi, kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan kolaborasi antarunit di lingkungan kepolisian.
“Awalnya kami menerima laporan penemuan mayat bayi di Kampung Kalengkuku. Tim piket fungsi bersama Unit Reskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, kami berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan antara dua pelaku, yakni MRB (20), seorang buruh asal Desa Laban Mulia, Kecamatan Tempuran, dan RDR (21), perempuan asal Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.
Setelah melahirkan di rumah, kedua pelaku panik dan takut peristiwa itu diketahui keluarga maupun tetangga. Dalam kondisi panik, mereka kemudian menutup mulut bayi dengan lakban hingga sang bayi tidak dapat bernapas dan meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, jasad bayi dibungkus dengan kain berwarna hitam dan biru, dimasukkan ke dalam tas jinjing merah, kemudian ke dalam ransel hitam. Keduanya lalu membuang jasad tersebut ke kawasan Kampung Kalengkuku, sekitar lima kilometer dari lokasi kelahiran.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:
- 1 tas ransel merek Jim’s warna hitam
- 1 kain jarik warna biru
- 1 kain jarik warna coklat
- 1 gulung lakban
- 1 tas jinjing warna merah
- 1 tas jinjing warna hitam
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Karawang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang Dikenakan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
“Kedua pelaku saat ini sudah kami tahan di Mapolres Karawang. Proses hukum akan kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Fiki.
Imbauan Kapolres
Menutup konferensi pers, Kapolres Karawang menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran moral bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi sosial di lingkungan sekitar.
“Kasus ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya tanggung jawab moral dan sosial. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap situasi di sekitarnya dan tidak segan melapor jika melihat hal-hal mencurigakan,” pungkasnya.
Penulis : Arief rachman
