Karawang – Konflik internal di tubuh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Syekh Quro Karawang kembali mencuat ke publik. Ketegangan antara dua kubu pengurus memuncak setelah dua agenda berskala besar—Pelantikan Pengurus DKM baru dan Istighotsah Kubro PCNU Karawang—terjadwal pada hari, tanggal, dan jam yang sama, yakni Kamis, 13 November 2025 pukul 18.00 WIB di lokasi yang sama: Masjid Agung Syekh Quro Karawang.
Benturan jadwal ini disebut bukan sekadar miskoordinasi teknis, melainkan cermin adanya adu legitimasi dan perebutan kepemimpinan DKM yang selama ini menjadi isu laten di kalangan jamaah dan tokoh masyarakat Karawang.
Askun Meledak, Soroti Kemenag dan Pemerintah Daerah
Dewan Penasehat DKM Masjid Agung Karawang, Asep Agustian (Askun), angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai benturan dua agenda tersebut sebagai bentuk pertunjukan “kebodohan” dan ambisi pribadi dari pihak yang, menurutnya, terlalu berhasrat menjadi Ketua DKM.
“Kami mempersilakan siapa pun menjadi pengurus DKM, tetapi permasalahan SK yang lama harus diselesaikan dulu,” ujar Askun dengan nada tinggi saat ditemui di Karawang, Rabu (12/11).
Askun menantang pihak yang menyebut kepengurusan kubu H. Zeni Zaelani tidak sah.
“Silakan cabut SK DKM sebelumnya atau gugat SK DKM yang kami pegang, kalau memang berani,” tegasnya.
Kemarahan Askun tak berhenti pada kubu lawan. Ia menyoroti Kementerian Agama (Kemenag) Karawang yang dianggap tidak berfungsi maksimal dalam menjaga netralitas dan persatuan jamaah Masjid Agung.
“Kemenag seharusnya hadir sebagai penengah, bukan diam seolah berpihak. Kalau terus begini, jamaah Masjid Agung yang jadi korban,” kata Askun, menyiratkan dugaan adanya keberpihakan lembaga vertikal tersebut kepada kubu yang mengklaim kepemimpinan sah berdasarkan SK Bupati.
Ia menegaskan, konflik DKM tidak boleh menjauhkan masyarakat dari tujuan utama, yakni memakmurkan masjid dan mempererat persaudaraan umat.
“Jika situasi ini terus dibiarkan tanpa intervensi pemerintah, dualisme hanya akan memecah belah jamaah,” tegas Askun.
Kubu H. Zeni Zaelani Klaim Kepengurusan Sah Berdasarkan SK Bupati
Dari pihak lain, Juru Bicara DKM kubu H. Zeni Zaelani, Nachrowi, menegaskan bahwa pelantikan pengurus baru sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya dan mendapat dukungan Pemerintah Daerah. Agenda tersebut, kata dia, sekaligus akan diisi dengan penyerahan apresiasi kejuaraan MTQ oleh pemerintah setempat.
“Ketua DKM yang sah adalah yang memiliki dasar hukum berdasarkan SK Bupati. Maka seluruh kegiatan di Masjid Agung Karawang harus berada di bawah koordinasi DKM yang sah, yakni DKM H. Zeni Zaelani,” tegas Nachrowi.
Nachrowi menyebut pihaknya tidak menolak kegiatan Istighotsah Kubro PCNU, namun meminta agar pelaksanaannya diundur hingga setelah pukul 22.00 WIB, usai rangkaian pelantikan selesai.
“Kami menghormati kegiatan keagamaan apa pun, tetapi demi ketertiban dan penghormatan terhadap struktur sah, sebaiknya PCNU menyesuaikan waktu,” ujarnya.
PCNU Belum Beri Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Karawang belum memberikan pernyataan resmi terkait benturan jadwal dan klaim kepemimpinan ganda di DKM Masjid Agung.
Sumber internal PCNU yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, pihaknya tengah mengkaji langkah terbaik agar acara Istighotsah tetap berjalan tanpa menimbulkan gesekan di kalangan jamaah.
Analisis: Bayang-bayang Politik dan Lemahnya Mediasi Pemerintah
Pengamat sosial-keagamaan Karawang menilai, konflik DKM Masjid Agung Syekh Quro bukan semata-mata perebutan jabatan, tetapi juga refleksi lemahnya mekanisme pembinaan dan mediasi pemerintah daerah serta Kemenag.
Ketiadaan koordinasi lintas lembaga, menurut mereka, telah memperkeruh situasi yang seharusnya bisa diselesaikan melalui forum musyawarah.
Situasi ini kini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Karawang dan Kemenag untuk mengambil peran strategis, menghindari politisasi rumah ibadah, dan memulihkan kepercayaan jamaah terhadap lembaga keagamaan.
Penulis : Arief rachman
