Empat Warga Cilamaya Wetan Ditangkap, Polisi Ungkap Penganiayaan Tragis terhadap Anak yang Berujung Kematian

Header Menu


Empat Warga Cilamaya Wetan Ditangkap, Polisi Ungkap Penganiayaan Tragis terhadap Anak yang Berujung Kematian

17 Nov 2025

KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa memilukan ini terjadi di Dusun Ondang I, Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.


Keempat tersangka yang telah ditetapkan sebagai pelaku masing-masing berinisial HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42). Mereka diamankan polisi setelah terbitnya laporan resmi pada 11 November 2025 terkait dugaan penganiayaan berat yang menimpa korban.


Menurut hasil penyelidikan kepolisian, tindakan para pelaku dipicu oleh salah prasangka. Mereka menuduh korban sebagai pelaku pencurian, meski belakangan terungkap bahwa korban bukanlah seorang pencuri. Tanpa memastikan kebenaran informasi, para pelaku melakukan aksi kekerasan secara kolektif dan berulang.


Penganiayaan terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Para tersangka diketahui memukul dan menendang korban secara bertubi-tubi. Bahkan, salah satu pelaku menggunakan sebongkah batu bata untuk menghantam kepala korban. Akibat kekerasan brutal tersebut, korban mengalami luka berat dan sempat koma selama delapan hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (13/11/2025).


Dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menyampaikan keprihatinan mendalam serta menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas para pelaku.


“Kami tegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan motif tuduhan yang tidak benar, adalah pelanggaran hukum berat. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap kekerasan, khususnya yang menimpa anak-anak,” ujar Kapolres.


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


“Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana penjara 15 tahun,” tegasnya.


Untuk kepentingan penyidikan, seluruh barang bukti telah diamankan. Kapolres juga mengimbau masyarakat Karawang agar tidak main hakim sendiri dan selalu menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang.


“Kami meminta masyarakat menahan diri. Serahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum,” tutup Kapolres.


Penulis : Arief rachman