KARAWANG – Pernyataan Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Aris Purwanto, di salah satu media daring nasional, beberapa waktu lalu, memantik kegaduhan di publik. Aris sempat mengungkap adanya “faktor eks” dan “lingkaran” yang disebutnya memengaruhi praktik dugaan jual beli proyek di lingkungan Dinas PUPR Karawang.
Pernyataan itu sontak memunculkan kembali isu lama tentang dugaan praktik jual beli proyek di tubuh Dinas PUPR yang disebut-sebut telah menjadi rahasia umum. Dalam praktiknya, sejumlah kontraktor dikabarkan harus menyetor sejumlah uang atau “fee” kepada pihak tertentu agar memperoleh jatah proyek pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai berimbas pada rendahnya kualitas hasil pembangunan di daerah.
Beberapa hari berselang, Aris Purwanto memberikan klarifikasi. Ia menyebut istilah “lingkaran” yang dimaksud bukan menggambarkan lingkaran setan, melainkan konsep pentahelix—yakni sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media dalam membangun daerah.
Namun, klarifikasi itu justru menuai tanggapan tajam dari sejumlah pihak.
Kritik Pedas dari Praktisi Hukum
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH., MH., menilai klarifikasi Aris hanya bentuk pembenaran yang tidak berdasar. Menurutnya, pernyataan awal Aris sudah terlanjur menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Dia itu pejabat publik sekaligus akademisi, bahkan bergelar doktor. Seharusnya bisa menjaga ucapan saat berbicara dengan wartawan. Saya yakin dia keceplosan,” ujar Asep Agustian yang akrab disapa Askun, dalam keterangannya di Karawang, Senin (3/11/2025).
Askun menilai, sejak Aris menjabat Kabid SDA, bidang tersebut kerap menjadi sorotan media karena dugaan praktik jual beli proyek dan pungutan fee dari kontraktor.
“Bupati harus segera mengevaluasi kinerja Kabid SDA ini. Jangan biarkan isu seperti ini berlarut, karena bisa berpengaruh pada kualitas pembangunan dan citra pemerintah daerah,” tegasnya.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Lebih jauh, Askun meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karawang, tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut. Ia bahkan menantang penyidik untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam praktik fee proyek di PUPR Karawang.
“Kejaksaan harus berani memeriksa. Kalau diam, publik bisa menilai ada apa-apa di balik sikap itu. Bahkan saya dengar ada oknum yang menugaskan seorang perempuan untuk menarik fee dari para pemborong. Kalau benar, ini jelas bagian dari ‘lingkaran setan’ yang harus dibongkar,” ujar Askun.
Menurutnya, transparansi dan penegakan hukum adalah kunci untuk memutus rantai praktik koruptif di lingkungan birokrasi.
Peringatan untuk Pejabat PUPR
Askun juga mengingatkan agar pejabat PUPR Karawang tidak bermain-main dengan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang dikenal memiliki latar belakang pengusaha di bidang konstruksi.
“Bupati paham betul soal pekerjaan konstruksi. Jangan main-main dengan beliau. Kalau coba-coba, saya yakin mutasi tinggal menunggu waktu. Karena pernyataan Aris itu jelas telah mencoreng citra pimpinan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, sorotan publik terhadap Bidang SDA bukan hal baru. “Media terus menyoroti kinerjanya. Kalau memang merasa bersih, kenapa terus jadi pusat perhatian?” ujarnya retoris.
Dorongan Penegakan Hukum dan Transparansi
Di akhir pernyataannya, Askun menegaskan pentingnya langkah tegas dari aparat hukum untuk menuntaskan isu ini. “Kalau APH tidak turun tangan, berarti ada ‘pentahelix’ baru antara Kabid SDA dan penegak hukum,” ujarnya dengan nada sindiran.
Ia menekankan, penyelidikan terhadap dugaan jual beli proyek bukan semata untuk menghukum individu, tetapi demi memulihkan kepercayaan publik terhadap birokrasi Karawang.
Catatan Redaksi
Pernyataan dan tudingan yang disampaikan para narasumber merupakan tanggapan terhadap polemik publik yang berkembang. Hingga berita ini diterbitkan, Aris Purwanto belum memberikan tanggapan tambahan terkait desakan evaluasi dan permintaan klarifikasi lanjutan atas dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Penulis : Arief rachman
