KARAWANG – Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Asep Agustian SH, MH, mendesak Inspektorat untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan zakat profesi serta dugaan adanya iuran siluman di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang.
Dorongan audit ini muncul setelah beredar sejumlah keluhan dari internal pejabat Kemenag yang menilai bahwa dua jenis pungutan tersebut dikelola tanpa transparansi yang memadai.
Menurut Asep, zakat profesi yang dipotong langsung dari penghasilan pegawai seyogianya memiliki mekanisme pengelolaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya belum tahu persis besarannya, tapi zakat profesi itu umumnya dipotong 2,5 persen dari penghasilan. Itu dipotong setiap kali pegawai menerima gaji. Namun, pengelolaannya selama ini dinilai tidak transparan,” ujar Asep Agustian, Senin (17/11/2025).
Selain zakat, Asep juga menyoroti adanya pungutan lain berupa iuran bulanan yang dasar hukumnya belum jelas.
“Saya belum tahu persis nama iurannya apa. Yang jelas ada dua pungutan: zakat dan iuran bulanan. Keduanya dikelola oleh Seksi Zakat Wakaf Kemenag,” tambahnya.
Diduga Tidak Sesuai Peruntukan
Asep mengungkapkan, terdapat informasi bahwa dana zakat yang seharusnya disalurkan kepada mustahik justru digunakan untuk keperluan operasional internal. Apabila benar, hal itu menurutnya merupakan penyimpangan atas ketentuan syariat maupun aturan yang berlaku.
“Zakat itu kan diperuntukkan bagi mustahik. Kalau benar digunakan untuk operasional, jelas tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.
APH Diminta Turun Tangan
Selain mendorong audit dari inspektorat, Asep juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil langkah penyelidikan terkait dugaan pungutan tanpa dasar hukum tersebut.
“Kalau iuran itu dipungut tanpa dasar hukum yang jelas, maka dapat dikategorikan pungutan liar. Di sinilah peran APH diperlukan untuk menyelidikinya,” tandasnya.
Asep berharap proses audit dan penyelidikan dapat memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana yang dipungut dari para pegawai Kemenag Karawang, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat kembali ditegakkan.
Penulis : Arief rachman
