Karawang – Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang untuk tidak menggelar pesta kembang api maupun perayaan euforia berlebihan pada malam pergantian Tahun Baru 2026, Rabu (31/12). Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berlaku secara nasional.
AKBP Fiki menegaskan, kepolisian tidak akan mengeluarkan izin resmi untuk penyelenggaraan pesta kembang api atau kegiatan sejenis pada malam puncak pergantian tahun. Kebijakan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak ada izin pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Kami di Polres Karawang akan melaksanakan dan mengawasi kebijakan ini secara tegas,” ujar AKBP Fiki dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurut Kapolres, kebijakan tersebut merupakan bentuk empati dan kepedulian terhadap masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Sumatra, yang saat ini tengah dilanda musibah bencana alam berupa banjir dan tanah longsor. Bencana yang terjadi secara sporadis di beberapa provinsi tersebut telah menimbulkan korban jiwa serta kerugian material yang tidak sedikit.
“Diharapkan masyarakat dapat menunjukkan empati dan solidaritas. Tidak ada perayaan dengan kembang api, kita ganti dengan perayaan yang lebih sederhana dan bermakna,” tegasnya.
AKBP Fiki mengungkapkan, sejumlah instansi serta panitia kegiatan yang sebelumnya merencanakan pesta kembang api telah menyatakan pembatalan agenda tersebut. Di antaranya pihak KCP dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang dipastikan telah mengurungkan rencana perayaan kembang api pada malam Tahun Baru 2026.
Ia menilai, momentum pergantian tahun seharusnya dimaknai sebagai waktu untuk refleksi diri, evaluasi, serta memperkuat kepedulian sosial, bukan diisi dengan pesta pora yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat.
Selain jajaran Polri, sejumlah kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia juga telah menyatakan sikap serupa dengan meniadakan pesta kembang api pada perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini menjadi pembeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang identik dengan hiburan skala besar dan perayaan terbuka.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Polres Karawang akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan pada malam pergantian tahun, termasuk melakukan penindakan terhadap penggunaan petasan dan kembang api ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Karawang untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Rayakan tahun baru dengan doa, kebersamaan keluarga, serta kegiatan positif yang aman dan tidak menimbulkan risiko,” pungkas AKBP Fiki.
Penulis : Arief rachman
