Karawang – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang berhasil melaksanakan lelang penjualan Barang Milik Perusahaan (BMP) Non Produktif yang digelar di Kantor Pusat PERUMDAM Tirta Tarum pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis perusahaan dalam memperkuat Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) khususnya terkait optimalisasi aset.
Direktur PERUMDAM Tirta Tarum menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang tidak hanya bertujuan menertibkan aset tak terpakai, tetapi juga mengubah barang non produktif menjadi sumber pendapatan tambahan bagi perusahaan. “Seluruh proses dilakukan sesuai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Pendapatan dari hasil lelang akan dicatat sebagai Pendapatan Non Operasional untuk memperkuat kinerja perusahaan,” ujarnya.
Pengumuman lelang telah dipublikasikan melalui media cetak sejak 2 hingga 8 Desember 2025 dan mendapatkan respons luas dari masyarakat. Tercatat sebanyak 11 peserta resmi mendaftar setelah menyetorkan deposit sebesar Rp1.000.000 sebagai bentuk komitmen mengikuti proses secara serius.
Pada hari pelaksanaan, seluruh peserta hadir di aula kantor pusat dan menyerahkan penawaran akhir melalui formulir tertutup yang dimasukkan ke dalam kotak undian. Panitia kemudian membuka kotak penawaran secara terbuka di hadapan seluruh peserta untuk memastikan proses berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil pembukaan penawaran, PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri yang diwakili oleh Viki Deriyanti dinyatakan sebagai pemenang setelah mengajukan harga tertinggi. Adapun BMP non produktif yang dilelang antara lain water meter bekas berbahan kuningan serta berbagai komponen mesin, seperti Motor Pompa Dosing, Gear Box, Motor Pompa Mixer, hingga Motor Pompa Submersible.
Pelaksanaan lelang ini mengacu pada landasan regulasi yang jelas, yaitu Peraturan Direksi Nomor 060/PER.033/PDAM/2020, persetujuan Dewan Pengawas, serta Izin Prinsip dari Bupati Karawang Nomor 400.14.5.3/1943-ΕΚ.
Manajemen PERUMDAM Tirta Tarum juga memastikan bahwa pajak penghasilan (PPh) atas transaksi sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Kebijakan ini diberikan untuk mempermudah proses dan tidak membebani pemenang lelang.
Dengan terselenggaranya lelang secara tertib, transparan, dan akuntabel, PERUMDAM Tirta Tarum menegaskan kembali komitmennya dalam mengelola aset daerah secara profesional dan berorientasi pada peningkatan nilai ekonomi perusahaan.
Penulis : Arief rachman
