Polemik Dana Pensiunan ASN, Praktisi Hukum Asep Agustian Kritik Keras Pernyataan Sekretaris KORPRI Karawang

Header Menu


KELUARGA BESAR PENGURUS KPRI PANGKAL PERJUANGAN & KONSUMEN KOPERASI KPRI PANGKAL PERJUANGAN PEMKAB KARAWANG "PANGKAL PERJUANGAN" (KPRI-PP) MENGUCAPKAN "SELAMAT NATAL TAHUN 2025 DAN TAHUN BARU 2026 KEPADA SELURUH ANGGOTA KPRI-PP "SEMOGA DITAHUN 2026 KPRI-PP SEMAKIN MAJU DAN ANGGOTA SEMAKIN SEJAHTERA" PENGURUS KPRI-PP KETUA H.DADANG RUSTANDAR,S.H,M.Si

KELUARGA BESAR PENGURUS KPRI PANGKAL PERJUANGAN PEMKAB KARAWANG

Polemik Dana Pensiunan ASN, Praktisi Hukum Asep Agustian Kritik Keras Pernyataan Sekretaris KORPRI Karawang

3 Des 2025

KARAWANG – Polemik tuntutan para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pengurus KORPRI Karawang semakin menghangat. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian SH., MH, turut angkat bicara menanggapi pernyataan Sekretaris KORPRI Karawang, Gery Samrodi, yang sebelumnya menyebut dana yang diminta para pensiunan sebagai bentuk kadeudeuh dan dikaitkan dengan efisiensi anggaran.


Dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025), Asep Agustian menilai pernyataan tersebut menyesatkan dan berpotensi memperkeruh situasi.


“Perlu diluruskan. Pernyataan Sekretaris KORPRI itu ngawur dan bisa membuat persoalan makin kisruh. Ini bukan kadeudeuh, tapi uang pensiunan yang sudah menjadi hak. Apalagi dikaitkan dengan efisiensi anggaran. Woy, ini bukan duit APBD, tapi duit pensiunan ASN yang harus diberikan,” tegas Asep Agustian.


Dana Pensiunan Harus Dihitung Secara Proporsional


Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Askun itu menekankan agar pengurus KORPRI melakukan perhitungan ulang dana yang harus dikembalikan kepada pensiunan secara proporsional. Menurutnya, keputusan Musyawarah Kabupaten (Muskab) KORPRI yang menetapkan nilai Rp7 juta hingga Rp14 juta per pensiunan tidak bisa diberlakukan secara rata.


Hal ini disebabkan ketidakteraturan iuran anggota KORPRI pada masa lalu, karena penarikan dilakukan secara manual dan tidak semua ASN membayar iuran secara penuh.


“Saya tahu dari iuran Rp50 ribu kemudian naik jadi Rp100 ribu per bulan, banyak anggota yang iurannya bolong-bolong. Jadi tidak bisa dipukul rata pembagian Rp7 juta atau Rp14 juta. Harus dihitung proporsional,” jelasnya.


Pengelolaan Sudah Baik, Tapi Tidak Transparan


Askun menilai bahwa pengelolaan dana KORPRI sejatinya telah memberi manfaat, antara lain untuk santunan anggota sakit, meninggal dunia, hingga biaya Konsultan Akuntan Publik (KAP). Namun demikian, ia menyoroti kurangnya transparansi dalam laporan pengelolaan keuangan. Minimnya penjelasan secara detail kepada anggota disebut menjadi pemicu utama munculnya tuntutan dari para pensiunan.


Ia meminta pengurus KORPRI untuk kembali membuka dan menghitung seluruh arus kas secara rinci, mulai dari pemasukan hingga pengeluaran. Dengan demikian, pembagian kepada para pensiunan bisa dilakukan sesuai hak masing-masing, bukan berbasis angka rata-rata.


“Kan di sana melibatkan KAP. Hitunglah secara proporsional, berapa uang masuk dan berapa yang keluar. Kalau dijelaskan detail, para pensiunan pasti paham dan tidak akan kisruh seperti ini,” ujarnya.


Pengurus Diminta Tidak Emosional


Di akhir pernyataannya, Askun mengimbau pengurus KORPRI agar tidak merespons tuntutan pensiunan secara emosional. Ia mengingatkan bahwa setiap pengurus pun pada waktunya akan menjadi pensiunan dan berhak menuntut hal yang sama.


“Apa pun alasannya, pengurus KORPRI hari ini suatu saat juga akan menjadi pensiunan. Mereka nanti juga akan menuntut hak yang sama seperti para pensiunan hari ini,” tutupnya.


Penulis : Arief rachman