KARAWANG – Polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev, Karawang, kembali menjadi sorotan publik. Meski bangunan megah bekas Gedung Karawang Teater itu telah berdiri dan rampung, hingga kini Theatre Night Mart belum dapat beroperasi lantaran belum mengantongi perizinan lengkap.
THM yang berada di kawasan strategis pusat kota dan dekat dengan pusat perbelanjaan tersebut diketahui belum memperoleh izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang. Selain persoalan administratif, keberadaan tempat hiburan malam ini juga menuai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.
Di tengah polemik tersebut, muncul kabar tak sedap terkait dugaan adanya oknum di lingkungan DPMPTSP Karawang yang diduga berperan sebagai calo perizinan. Oknum tersebut disebut-sebut menjanjikan pengurusan izin Theatre Night Mart berjalan mulus, dengan imbalan dana koordinasi dalam jumlah besar.
Menanggapi isu tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH, MH, mengaku telah menerima informasi serupa. Bahkan, menurutnya, pemilik atau pengelola Theatre Night Mart diduga telah mengeluarkan dana ratusan juta rupiah untuk pengurusan izin yang hingga kini belum juga terbit.
“Ya, saya juga mendapat kabar itu. Diduga ada oknum DPMPTSP Karawang yang menjanjikan pengurusan perizinan. Informasinya, uang koordinasi ratusan juta rupiah sudah dikeluarkan, namun izin THM tersebut belum juga keluar,” ujar Asep Agustian, Kamis (8/1/2026).
Pria yang akrab disapa Askun itu mengaku sejak awal menaruh kecurigaan. Menurutnya, tidak mungkin sebuah THM berskala besar berani bersiap beroperasi di kawasan Tuparev—yang merupakan jantung Kota Karawang—tanpa adanya pihak yang menjanjikan kemudahan perizinan.
“Secara logika, tidak mungkin pemilik berani menyewa dan menyiapkan operasional di lokasi tersebut jika tidak ada oknum yang menjanjikan izin akan beres. Apalagi, sangat kecil kemungkinan kepala daerah mengeluarkan izin THM di pusat kota karena pasti mendapat penolakan masyarakat,” tegasnya.
Askun menyatakan saat ini tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk siapa yang mengarahkan penggunaan Gedung Karawang Teater sebagai lokasi usaha, serta oknum yang menjanjikan kelancaran perizinan.
“Siapa oknum calo perizinan itu, siapa yang mengarahkan menyewa gedung tersebut, semuanya sedang saya telusuri,” katanya.
Ia pun mendesak Bupati Karawang untuk bersikap tegas apabila dugaan tersebut terbukti. Menurut Askun, oknum yang terlibat harus segera dinonaktifkan, baik yang berstatus ASN maupun PPPK.
“Kalau identitas oknum DPMPTSP itu terbongkar, saya minta Bupati Karawang segera menonaktifkan jabatannya. Ini mencoreng wajah birokrasi dan sangat memalukan,” tandasnya.
Selain aspek perizinan administratif dan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS), Askun juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang untuk tidak menerbitkan izin bangunan dan tata ruang sebelum seluruh kajian perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
“Saya minta baik DPMPTSP maupun Dinas PUPR jangan mengeluarkan izin apa pun sebelum semua aspek perizinannya dikaji tuntas. Jangan sampai kecerobohan ini berujung pada persoalan hukum atau pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan tidak ada toleransi bagi tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin, meskipun dikaitkan dengan nama besar jaringan hiburan nasional.
“Kalau tidak ada izinnya, ya ditutup,” tegas Saepudin, Selasa (6/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Saepudin menyusul adanya surat keberatan dari tokoh masyarakat Karawang yang mempersoalkan rencana operasional salah satu THM di wilayah pusat kota. Surat tersebut telah diterima DPRD Karawang dan menjadi dasar digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Surat dari tokoh masyarakat sudah masuk. Tinggal menentukan jadwal RDP,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Karawang akan memanggil sejumlah instansi terkait, di antaranya DPMPTSP dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk mengklarifikasi seluruh aspek perizinan tempat hiburan malam dimaksud.
“Soal perizinan biasanya melalui OSS. Nanti akan kita buka dan lihat secara transparan dalam forum RDP,” pungkas Saepudin.
Penulis : Arief rachman
