Mutasi Besar-Besaran Bupati Aep: Perampingan OPD dan Evaluasi Kinerja Jadi Sinyal Reformasi Birokrasi Karawang

Header Menu


dr.Dwi Susilo, SH.MH Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang

dr. Hj. Anisah, M.Epid., MMRS., FISQua Direktur RSUD Jatisari Karawang

H. Jajang Jaenudin, S.STP., M.M. Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang

Sahali Kartawijaya S.T., M.M. Kepala Bapenda Kabupaten Karawang

H.Drs.Wawan Setiawan NK,MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Karawang

KELUARGA BESAR PENGURUS KPRI PANGKAL PERJUANGAN & KONSUMEN KOPERASI KPRI PANGKAL PERJUANGAN PEMKAB KARAWANG "PANGKAL PERJUANGAN" (KPRI-PP) MENGUCAPKAN "SELAMAT NATAL TAHUN 2025 DAN TAHUN BARU 2026 KEPADA SELURUH ANGGOTA KPRI-PP "SEMOGA DITAHUN 2026 KPRI-PP SEMAKIN MAJU DAN ANGGOTA SEMAKIN SEJAHTERA" PENGURUS KPRI-PP KETUA H.DADANG RUSTANDAR,S.H,M.Si

KELUARGA BESAR PENGURUS KPRI PANGKAL PERJUANGAN PEMKAB KARAWANG

Mutasi Besar-Besaran Bupati Aep: Perampingan OPD dan Evaluasi Kinerja Jadi Sinyal Reformasi Birokrasi Karawang

6 Jan 2026

KARAWANG – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan secara besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Kebijakan ini menjadi lanjutan dari penataan birokrasi yang sebelumnya telah dilakukan pada Rabu (31/12/2025), dengan menyasar ratusan aparatur sipil negara (ASN) di berbagai level jabatan.


Pada mutasi tahap awal tersebut, sebanyak 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 83 Pejabat Administrator, 121 Pejabat Pengawas, 5 Kepala Puskesmas, serta 46 ASN yang memperoleh kenaikan Jabatan Fungsional resmi dilantik dan digeser posisinya.


Tidak berhenti di situ, pada Senin (5/1/2026), Bupati Aep kembali merombak struktur birokrasi dengan memutasi dan merotasi 63 pejabat struktural. Rinciannya terdiri dari 26 Pejabat Administrator, 35 Pejabat Pengawas, satu Kepala Pengawas, dan satu Kepala Puskesmas.


Selain mutasi dan rotasi, Bupati Aep juga melakukan langkah strategis berupa merger, perampingan organisasi, serta penambahan beban kerja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan ini berdampak pada dihapusnya beberapa jabatan strategis, sekaligus memperluas cakupan tanggung jawab sejumlah pejabat.


Beberapa perubahan struktur OPD yang dilakukan antara lain, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kini menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dilebur menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, sementara Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga diubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.


Selain itu, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kini menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Sedangkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan berubah nomenklatur menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.


Kebijakan ini dikabarkan memunculkan dinamika internal di kalangan ASN. Sejumlah aparatur disebut mulai merasa gerah, bahkan muncul anggapan bahwa Bupati Aep dinilai “terlalu tegas” dalam menata birokrasi pemerintahan.


Menanggapi isu tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., menilai kebijakan mutasi dan rotasi yang dilakukan Bupati Aep merupakan bagian dari upaya merealisasikan janji politik kepada masyarakat, yakni membangun birokrasi yang sehat, efektif, efisien, dan akuntabel.


Menurut pria yang akrab disapa Askun itu, langkah penataan birokrasi menjadi kunci agar setiap program pembangunan di masing-masing OPD dapat berjalan lebih cepat dan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat.


“Aspek ini penting dilakukan agar program pembangunan tidak tersendat dan pelayanan publik semakin optimal,” ujar Askun, Senin (5/1/2026).


Askun juga menyatakan dukungannya terhadap rencana Bupati Aep yang akan menerapkan evaluasi kinerja (Evkin) pejabat secara berkala setiap enam bulan. Dalam skema tersebut, setiap pejabat akan mendapatkan reward maupun sanksi berdasarkan capaian kinerjanya.


“Pernyataan soal evaluasi kinerja inilah yang saya tunggu-tunggu. Ini langkah konkret untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan proporsional,” tegasnya.


Ia menilai, dampak kebijakan Bupati Aep mulai terlihat dan dirasakan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur yang bersifat ikonik dan monumental, hingga program bantuan langsung yang menyentuh masyarakat kecil.


“Namun Bupati Aep juga bukan Sangkuriang, hari ini kerja besok langsung jadi. Semua butuh proses dan waktu. Karena itu, harus didukung oleh pejabat yang mampu bergerak cepat dan responsif,” ujarnya.


Di sisi lain, Askun turut memberikan catatan kritis terkait kinerja pengadaan barang dan jasa (Barjas) yang dinilai masih perlu dievaluasi. Mulai dari keberadaan tenaga ahli dan konsultan yang dinilai tidak jelas perannya, hingga sejumlah pekerjaan yang melewati batas kalender pelaksanaan.


“Saya minta Bupati Aep juga mengevaluasi kinerja Barjas. Masih ada pekerjaan yang lewat tahun dan proyek-proyek besar masih didominasi pengusaha luar daerah, sementara pengusaha asli Karawang hanya kebagian proyek kecil,” ungkapnya.


Askun menegaskan, kebijakan mutasi dan rotasi yang dilakukan Bupati Aep mungkin terasa “kejam” bagi sebagian ASN, namun hal itu, menurutnya, hanya dirasakan oleh mereka yang tidak siap bekerja secara profesional.


“Membangun birokrasi yang sehat memang tidak bisa lunak. Kalau ada yang bilang kebijakan ini kejam, itu hanya dirasakan oleh ASN yang malas,” pungkas Askun.***


Penulis : Arief rachman