KARAWANG — Anjloknya realisasi pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Rendahnya capaian tersebut dinilai tidak hanya mencerminkan lemahnya kinerja pengelola parkir, tetapi juga mengindikasikan dugaan wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari target retribusi parkir tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp1,7 miliar, realisasi yang masuk ke kas daerah baru mencapai sekitar 34,49 persen. Angka ini dinilai jauh dari potensi riil sektor parkir yang selama ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengamat kebijakan publik Karawang, Asep Agustian, menilai capaian tersebut menunjukkan pengelolaan parkir yang tidak profesional. Menurutnya, sektor parkir memiliki tingkat perputaran ekonomi yang tinggi dan seharusnya mampu memberikan kontribusi signifikan bagi keuangan daerah jika dikelola secara serius, transparan, dan akuntabel.
“Jika realisasi pendapatan terus jeblok dan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati, maka pengelola parkir dapat dikategorikan wanprestasi. Pemerintah daerah harus berani mengambil sikap tegas, termasuk memutus kontrak kerja sama,” ujar Asep, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan, pemutusan kerja sama bukan semata bentuk hukuman, melainkan langkah penegakan aturan dan komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola yang baik. Pembiaran terhadap pengelola yang tidak mampu atau tidak mau memenuhi kewajiban dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jangka panjang.
Selain berdampak pada minimnya PAD, rendahnya pendapatan retribusi parkir juga dikhawatirkan membuka celah kebocoran dan praktik-praktik tidak sehat di lapangan. Karena itu, Asep menilai evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir menjadi kebutuhan mendesak, termasuk audit kinerja dan keuangan pihak pengelola.
“Yang melakukan evaluasi adalah perangkat daerah yang mengurusi retribusi parkir, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Saya minta ketegasan dari Dishub. Pendapatan dari retribusi parkir ini disetorkan ke mana dan kepada siapa? Ada perjanjian jelas antara pengelola dan pemda,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi faktual di lapangan yang dinilai bertolak belakang dengan klaim kerugian dari pihak pengelola. Asep mencontohkan kawasan Jalan Tuparev yang hampir setiap hari dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat, namun kerap tanpa karcis resmi dan tanpa pengaturan yang jelas.
“Sepanjang Jalan Tuparev selalu penuh kendaraan. Tidak ada pembatasan, tidak ada ketentuan yang jelas, bahkan sering tanpa karcis. Kalau mengaku merugi, ruginya di mana? Kalau masih mengaku rugi, berarti pemda dikadali oleh pengelola atau pihak ketiga,” ujarnya.
Terkait adanya informasi bahwa sejumlah pengelola atau pemungut retribusi parkir pinggir jalan bersikap emosional saat diancam pemutusan kerja sama akibat wanprestasi, Asep meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang untuk tidak gentar dan tetap bertindak sesuai aturan.
“Tidak usah takut. Kalau tidak mau diputus kontraknya, ya penuhi kewajiban setor retribusi ke pemda. Kalau masih membandel dan tidak menyetor, lakukan evaluasi secara tegas. Dishub jangan mundur,” tandasnya.
Menurut Asep, ketegasan pemerintah daerah dalam mengelola sektor parkir menjadi kunci untuk menutup kebocoran PAD sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
Penulis : Arief rachman
