KNTI Karawang Dorong Pengelolaan Bersama Kawasan Tenurial Nelayan, Perkuat Keadilan Hak dan Keberlanjutan Pesisir

Header Menu


KNTI Karawang Dorong Pengelolaan Bersama Kawasan Tenurial Nelayan, Perkuat Keadilan Hak dan Keberlanjutan Pesisir

14 Feb 2026



Karawang — Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) DPD Kabupaten Karawang menggelar diskusi publik bertajuk “Pengelolaan Bersama Kawasan Tenurial Nelayan: Memperkuat Keadilan Hak dan Keberlanjutan Pesisir melalui Kolaborasi Akademisi” di Aula PAUD Asteria, Desa Muara Cilamaya, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi gagasan antara nelayan, pemerintah desa, dan kalangan akademisi dalam merumuskan model pengelolaan pesisir yang lebih adil dan berkelanjutan.


Diskusi tersebut dihadiri seluruh anggota KNTI Karawang, perangkat desa, serta masyarakat umum. Hadir sebagai narasumber akademisi, Asep Andri Astriyandi, yang memaparkan pentingnya penguatan tata kelola kawasan pesisir berbasis kolaborasi.


Ketua DPD KNTI Karawang, Moh. Sadeli, menjelaskan bahwa forum ini bertujuan mendorong penguatan, pengakuan, serta praktik pengelolaan bersama kawasan tenurial nelayan melalui kolaborasi antara komunitas nelayan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.


“Kami ingin meningkatkan pemahaman bersama mengenai konsep dan prinsip pengelolaan bersama kawasan tenurial nelayan. Kolaborasi ini penting agar hak-hak nelayan atas wilayah tangkap, wilayah kelola, dan ruang hidup mereka benar-benar diakui dan dilindungi,” ujar Sadeli.


Menurutnya, nelayan kecil dan tradisional merupakan aktor kunci dalam sistem pangan laut, penggerak ekonomi pesisir, sekaligus penjaga keberlanjutan ekosistem laut. Berbagai studi menunjukkan bahwa sektor perikanan skala kecil menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan berkontribusi signifikan terhadap ketahanan pangan nasional.


“Peranan sektor perikanan dalam pembangunan nasional antara lain meningkatkan produksi perikanan, membuka lapangan kerja baru, serta mendorong konsumsi ikan untuk pemenuhan gizi masyarakat. Namun peran strategis tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan pengakuan dan perlindungan memadai terhadap hak tenurial nelayan,” tegasnya.


Sadeli juga menyoroti dinamika pesisir dan laut Indonesia dalam dua dekade terakhir yang menghadapi tekanan semakin kompleks. Ekspansi industri ekstraktif, pariwisata skala besar, reklamasi, pembangunan infrastruktur maritim, hingga kebijakan tata ruang laut yang berorientasi investasi dinilai kerap memicu tumpang tindih pemanfaatan ruang.


“Kondisi ini menimbulkan konflik horizontal maupun vertikal, bahkan praktik perampasan ruang laut atau ocean grabbing yang berdampak langsung pada hilangnya akses nelayan kecil terhadap sumber penghidupan mereka,” ungkapnya.


Secara normatif, ia menilai kerangka hukum nasional sebenarnya telah memberikan dasar perlindungan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang menegaskan kewajiban negara menjamin keberlanjutan usaha, perlindungan ruang hidup, serta kepastian berusaha bagi nelayan kecil.


Selain itu, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi juga menekankan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus dijalankan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk nelayan sebagai kelompok yang bergantung langsung pada sumber daya pesisir dan laut.


Namun dalam praktiknya, Sadeli menilai pendekatan pengelolaan wilayah pesisir masih cenderung sentralistik dan teknokratis, dengan ruang partisipasi nelayan yang terbatas dan sering kali bersifat formalitas.


Dalam konteks tersebut, pendekatan pengelolaan bersama atau co-management dinilai sebagai alternatif kebijakan yang lebih relevan dan berkeadilan. Model ini menekankan pembagian peran, kewenangan, dan tanggung jawab antara negara, masyarakat pengguna sumber daya, serta aktor pendukung lainnya dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan, hingga pengawasan sumber daya alam.


“Pengelolaan bersama tidak hanya bertujuan meningkatkan keberlanjutan ekologis, tetapi juga memperkuat keadilan sosial dan pengakuan hak masyarakat lokal. Nelayan harus menjadi subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan,” tandasnya.


Melalui diskusi ini, KNTI Karawang berharap lahir rumusan konkret yang dapat menjadi bahan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah daerah, sekaligus memperkuat posisi tawar nelayan tradisional dalam menjaga ruang hidup dan masa depan pesisir Karawang.


Penulis : Arief rachman