Karawang – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah Kabupaten Karawang dan merenggut tiga nyawa sekaligus. Peristiwa maut yang melibatkan sebuah truk trailer dan mobil sedan itu kini ditangani serius oleh jajaran Polres Karawang.
Perkembangan penanganan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (18/2/2026). Polisi memastikan proses hukum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.
Kecelakaan terjadi pada Minggu malam (15/2/2026) sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, tepatnya di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Karawang. Insiden melibatkan satu unit truk trailer dan sebuah mobil sedan yang mengangkut enam orang penumpang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat truk trailer melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus. Saat melintasi jalur yang menurun dan menikung, kendaraan berat tersebut diduga kehilangan kendali hingga akhirnya terguling.
“Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sebuah mobil sedan. Truk yang terguling langsung menimpa kendaraan tersebut,” ujar Kapolres.
Benturan keras menyebabkan kerusakan parah pada sedan dan mengakibatkan korban berjatuhan di lokasi kejadian. Tiga orang penumpang, termasuk pengemudi sedan, dinyatakan meninggal dunia di tempat. Sementara tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan segera dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis.
Para korban luka dirawat di RSUD Karawang dan RS Lira Medika Karawang. Pihak kepolisian memastikan seluruh korban telah mendapatkan perawatan intensif.
Petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Karawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan yang terlibat, serta memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini dinilai memenuhi unsur pidana sehingga penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut telah tercatat dalam laporan resmi kepolisian dan saat ini turut dikoordinasikan dengan Polda Jawa Barat. Polisi menetapkan sopir truk trailer berinisial HW sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau para pengemudi, khususnya kendaraan berat, untuk lebih berhati-hati saat melintasi jalur rawan kecelakaan.
“Kami mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan serta menyesuaikan kecepatan dengan kondisi medan. Keselamatan adalah prioritas utama,” tegasnya.
Penulis : Arief Rachman
