Kemudahan Izin Air Tanah Dinilai Berisiko bagi Lingkungan, Yophi Santiaji Ingatkan Potensi Krisis Air

Header Menu


Kemudahan Izin Air Tanah Dinilai Berisiko bagi Lingkungan, Yophi Santiaji Ingatkan Potensi Krisis Air

9 Mar 2026

Karawang – Kebijakan pemerintah yang memberikan kemudahan perizinan penggunaan air tanah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 dinilai membawa dua sisi sekaligus: peluang bagi pertumbuhan ekonomi, namun juga ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan.


Pemerhati kebijakan publik dan pengelolaan sumber daya air, Yophi Santiaji, menilai penyederhanaan perizinan yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) memang bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Namun, kebijakan tersebut harus diiringi pengawasan ketat agar tidak memicu eksploitasi air tanah secara berlebihan.


“Dalam konteks sumber daya alam yang terbatas seperti air tanah, kemudahan izin bisa menjadi pedang bermata dua. Tanpa pengawasan yang kuat, kebijakan ini berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan dan memicu krisis air di masa depan,” ujar Yophi dalam analisisnya.


Menurut dia, air tanah selama ini menjadi tulang punggung pemenuhan kebutuhan air bersih di banyak wilayah Indonesia, terutama di daerah yang belum terjangkau secara optimal oleh sistem air minum perpipaan. Rumah tangga, sektor industri, pertanian hingga kegiatan komersial masih sangat bergantung pada sumber air tersebut karena dianggap mudah diakses dan relatif stabil sepanjang tahun.


Namun di balik kemudahan itu, air tanah memiliki keterbatasan daya dukung dan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk pulih jika terjadi eksploitasi berlebihan.


Ancaman Penurunan Muka Air Tanah

Salah satu dampak paling nyata dari pemanfaatan air tanah secara masif adalah penurunan muka air tanah. Kondisi ini terjadi ketika volume pengambilan air melebihi kemampuan alam untuk melakukan pengisian ulang secara alami.


Ketidakseimbangan tersebut menyebabkan cadangan air dalam akuifer menyusut dan pada akhirnya membuat air tanah semakin sulit diperoleh. Di berbagai wilayah perkotaan, fenomena sumur mengering saat musim kemarau kini semakin sering terjadi.


Selain berdampak pada ketersediaan air, penurunan muka air tanah juga memicu konsekuensi ekonomi. Pengguna terpaksa melakukan pengeboran sumur yang lebih dalam dengan biaya investasi dan konsumsi energi yang lebih besar.


Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat meningkatkan biaya produksi industri sekaligus membebani masyarakat yang masih bergantung pada sumur bor sebagai sumber air utama.


Risiko Penurunan Permukaan Tanah

Eksploitasi air tanah juga berpotensi menyebabkan penurunan permukaan tanah atau land subsidence.


Fenomena ini terjadi ketika pemompaan air tanah secara berlebihan menurunkan tekanan air di dalam pori-pori tanah sehingga lapisan tanah mengalami pemadatan permanen.


Sejumlah kota besar di Indonesia telah mengalami penurunan tanah yang cukup signifikan akibat penggunaan air tanah secara masif. Dampaknya tidak hanya meningkatkan risiko banjir, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur seperti jalan, drainase, hingga fondasi bangunan.


Ancaman Intrusi Air Laut

Di wilayah pesisir, eksploitasi air tanah yang tidak terkendali dapat memicu intrusi air laut ke dalam akuifer air tawar. Ketika tekanan hidrolik air tanah menurun, air laut akan masuk dan meningkatkan kadar salinitas.


Akibatnya, air tanah tidak lagi layak dikonsumsi dan sangat sulit untuk dipulihkan. Dampak ini tidak hanya dirasakan oleh rumah tangga, tetapi juga oleh sektor pertanian dan perikanan yang sangat bergantung pada kualitas air.


Selain itu, penurunan tekanan akuifer juga meningkatkan risiko pencemaran air tanah. Limbah domestik, industri maupun pertanian lebih mudah meresap ke dalam sistem air tanah ketika lapisan pelindung alami mengalami gangguan.


Dampak Ekologis dan Sosial

Yophi menilai penurunan muka air tanah tidak hanya berdampak pada ketersediaan air, tetapi juga pada keseimbangan ekosistem. Banyak mata air, sungai kecil dan lahan basah bergantung pada aliran dasar dari air tanah.


Jika muka air tanah terus menurun, debit aliran permukaan ikut berkurang dan pada akhirnya mengganggu habitat organisme akuatik serta menurunkan keanekaragaman hayati.


Dari sisi sosial, penggunaan air tanah dalam skala besar oleh sektor industri berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap air bersih. Ketimpangan akses tersebut dapat memicu konflik sosial dan menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam pemanfaatan sumber daya air.


Risiko Kesehatan dan Stunting

Persoalan air tanah juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Di banyak wilayah, air tanah masih digunakan sebagai sumber air minum tanpa proses pengolahan yang memadai.


Air yang terkontaminasi bakteri maupun zat pencemar dari limbah domestik berpotensi memicu penyakit pencernaan seperti diare. Jika kondisi tersebut terjadi secara berulang pada anak-anak, penyerapan nutrisi dapat terganggu dan meningkatkan risiko stunting.


“Penyediaan air minum yang aman dan higienis menjadi faktor penting dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama bagi tumbuh kembang anak,” kata Yophi.


Tantangan Implementasi Kebijakan

Meski Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 telah mengatur kewajiban konservasi seperti penyediaan sumur imbuhan, pencatatan volume pengambilan air tanah dan pelaporan berkala, tantangan terbesar tetap berada pada aspek implementasi.


Kapasitas pengawasan di tingkat daerah dinilai masih terbatas, baik dari sisi sumber daya manusia maupun teknologi pemantauan.


Tanpa pengawasan yang efektif, kemudahan perizinan dikhawatirkan justru meningkatkan jumlah pengguna air tanah tanpa kendali yang memadai.


Perkuat Sistem Air Perpipaan

Sebagai solusi jangka panjang, Yophi menilai penguatan sistem penyediaan air minum perpipaan menjadi strategi penting dalam tata kelola sumber daya air.


Pemanfaatan air permukaan yang diolah melalui instalasi pengolahan air dan didistribusikan melalui jaringan perpipaan dinilai lebih mudah diawasi dibandingkan ribuan sumur bor individu yang tersebar di berbagai wilayah.


Mendorong sektor industri dan komersial untuk memprioritaskan penggunaan air permukaan melalui sistem perpipaan juga dapat membantu mengurangi tekanan terhadap akuifer.


“Pendekatan ini tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga memperkuat ketahanan air daerah dalam jangka panjang,” ujarnya.


Refleksi Arah Pembangunan

Menurut Yophi, kebijakan pengelolaan air tanah sejatinya bukan sekadar persoalan perizinan administratif, tetapi menyangkut arah pembangunan yang ingin ditempuh.


Apakah pembangunan akan terus menguras sumber daya alam secara cepat, atau justru mengedepankan keseimbangan ekologis demi keberlanjutan jangka panjang.


Momentum reformasi tata kelola air melalui Permen ESDM 14/2024, kata dia, seharusnya menjadi refleksi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa keberlanjutan sumber daya air merupakan tanggung jawab kolektif.


“Menjaga air tanah hari ini berarti menjaga ketahanan lingkungan di masa depan. Air adalah warisan ekologis yang harus dilindungi, bukan hanya untuk kepentingan ekonomi saat ini, tetapi juga bagi generasi mendatang,” ujarnya.


Profil Penulis

Yophi Santiaji, S.H., M.H., merupakan putra daerah kelahiran Karawang, 7 September 1988


Ia menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Karawang, kemudian melanjutkan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, serta meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Singaperbangsa Karawang.


Saat ini Yophi dikenal sebagai pemerhati kebijakan publik yang aktif mengkaji isu tata kelola sumber daya air dan lingkungan.


(Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja).


Pemimpin redaksi (Pemred)

Arief Rachman