Sejumlah rumah warga yang berdekatan dengan lokasi perusahaan dilaporkan mengalami kerusakan akibat kobaran api dan ledakan yang terjadi. Bahkan, sebagian rumah dikabarkan nyaris rata dengan tanah. Selain itu, ceceran limbah oli dari lokasi kebakaran juga diduga mencemari area persawahan dan lingkungan di sekitar perusahaan.
Dugaan Pelanggaran Izin dan Pencemaran
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, mengaku geram atas insiden yang merugikan masyarakat tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan terkait izin operasional perusahaan tersebut.
“Informasi dari warga menyebutkan, izin awal perusahaan itu adalah untuk pool atau tempat parkir mobil. Kalau memang untuk pool mobil, kenapa kemudian dijadikan tempat pengelolaan limbah B3? Ada apa dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang? Benarkah perusahaan ini memiliki izin pengelolaan limbah B3?” tegas Asep yang akrab disapa Askun, Jumat (24/10/2025).
Askun menilai, sekalipun perusahaan tersebut memiliki izin pengelolaan limbah B3, seharusnya lokasi operasionalnya tidak berdampingan langsung dengan kawasan pemukiman warga. Hal itu penting untuk mencegah risiko bahaya seperti kebakaran maupun dampak pencemaran udara dan tanah.
“Bagaimana mungkin perusahaan pengelolaan limbah beroperasi di tengah pemukiman padat? Ini jelas membahayakan keselamatan dan kesehatan warga,” ujarnya.
Soroti Kompensasi dan Tanggung Jawab Sosial
Lebih lanjut, Askun menyoroti minimnya perhatian perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Menurutnya, selama tiga tahun terakhir keberadaan PT DAS tidak memberikan kompensasi apa pun kepada warga. Ironisnya, kata dia, kompensasi baru diberikan setelah terjadi kebakaran.
“Sekali ada kompensasi justru setelah kebakaran. Maksudnya apa? Mau menantang masyarakat? Mau bikin warga marah?” sindirnya.
Askun mendesak agar perusahaan bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian yang dialami masyarakat, termasuk kerusakan rumah dan pencemaran lahan pertanian. Ia menegaskan, dampak pencemaran limbah oli tidak bisa hilang dalam waktu singkat dan berpotensi merusak ekosistem tanah dalam jangka panjang.
Minta Penegakan Hukum dan Penutupan Perusahaan
Advokat senior Karawang itu juga meminta aparat penegak hukum yang tergabung dalam Gakkum (Penegakan Hukum) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap peristiwa tersebut. Ia menegaskan, investigasi tidak boleh berhenti pada penyebab kebakaran di dalam area perusahaan, tetapi juga harus mencakup dampak lingkungan yang terjadi di luar kawasan pabrik.
“Saya mendesak aparat untuk menutup sementara operasional perusahaan sampai ada hasil penyelidikan yang jelas. Bila terbukti terjadi pencemaran lingkungan, pemilik perusahaan harus diproses hukum dan dipenjara,” tegasnya.
DLH dan Aparat Diminta Bertindak Cepat
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin pengelolaan limbah B3 maupun dugaan pencemaran lingkungan yang disampaikan warga. Sementara aparat kepolisian setempat disebut masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab kebakaran.
Warga sekitar berharap pemerintah daerah turun tangan memberikan bantuan bagi korban terdampak, serta memastikan proses hukum berjalan transparan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Penulis : Arief rachman
