Makanan Program MBG di KARAWANG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat kembali menuai sorotan. Insiden ditemukannya makanan bantuan yang basi dan berbelatung di SDN Palumbonsari 3, Kecamatan Karawang Timur, pada Senin (20/10/2025), memicu kemarahan publik serta kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Pemerhati Kebijakan Politik dan Pemerintahan, Asep Agustian, yang juga Ketua DPC Peradi Karawang.
Asep menilai kejadian tersebut sebagai bentuk kelalaian serius dari pihak pengelola, yaitu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cibungur Sari, yang bertanggung jawab atas penyediaan makanan di wilayah tersebut. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang agar segera mengambil langkah tegas, termasuk menutup dapur pengolahan makanan yang dianggap lalai dan merugikan peserta program.
“Intinya, tutup dapur MBG ini yang sudah merugikan anak bangsa. Karena ini program Presiden Prabowo yang sudah dinodai. Dapur ini mencari keuntungan besar, sementara anak-anak dikorbankan dengan diberi makanan basi dan berbelatung,” tegas Asep Agustian kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Langgar Aturan Badan Gizi Nasional
Asep juga menyoroti pengakuan Kepala SPPG Cibungur Indah, Mega Yulita Febrianti, yang membenarkan penggunaan jasa katering pihak ketiga saat sebagian staf internal mengikuti bimbingan teknis (bimtek).
Menurut Asep, pengakuan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025, yang secara tegas melarang penggunaan vendor atau pihak ketiga dalam pengadaan, pengolahan, maupun distribusi makanan MBG.
“SPPG harus bertanggung jawab. Tidak boleh MBG ini dipihakketigakan. Ini jelas patut diduga melanggar aturan,” ujarnya.
Pertanyakan Harga dan Kualitas
Lebih jauh, Asep mempertanyakan standar harga dan kualitas makanan yang disediakan dalam program tersebut.
Ia meminta agar Pemkab Karawang segera melakukan audit terhadap anggaran dan pelaksanaan MBG, terutama terkait kebenaran informasi bahwa harga per porsi makanan hanya sekitar Rp10 ribu.
“Benarkah makanan MBG itu seharga Rp10 ribu? Kalau iya, harus diaudit. Jangan-jangan anggarannya besar tapi kualitasnya rendah. Saya minta bupati segera turunkan tim investigasi ke SPPG ini,” tegasnya.
Desak DPRD dan Pemkab Lakukan Pengawasan
Asep juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di Karawang. Ia menilai fungsi pengawasan legislatif masih lemah, bahkan menduga adanya keterlibatan oknum anggota DPRD dalam bisnis penyediaan makanan program tersebut.
“Saya tahu ada wakil rakyat yang ikut bermain di MBG ini. Apa kurang gaji dan tunjangannya, sampai ikut usaha juga di program ini? Padahal tugas mereka mengawasi, bukan mengambil keuntungan dari anak-anak kita,” sindir Asep tajam.
Kepala Sekolah Benarkan Temuan Makanan Basi
Kepala SDN Palumbonsari 3, Tuti Setiawati, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa makanan yang dikirim oleh SPPG Cibungur Indah memang dalam kondisi tidak layak konsumsi. Beruntung, makanan tersebut langsung ditarik sebelum sempat dibagikan kepada siswa.
“Begitu kami periksa dan menemukan ada belatung, langsung kami hentikan pembagian. Kami laporkan ke dinas terkait agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Hasil Sidak: Dapur Belum Penuhi Standar Kesehatan
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang menunjukkan bahwa dapur pengolahan SPPG Cibungur Indah belum memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025, khususnya terkait kepemilikan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Temuan ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional yang ditetapkan oleh BGN.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, BGN disebut berpotensi menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional terhadap SPPG yang bersangkutan.
Program MBG di Bawah Sorotan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan meningkatkan gizi anak usia sekolah dan mengurangi angka stunting. Namun, sejumlah kasus di lapangan menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan kontrol mutu dalam distribusi makanan.
Kasus di SDN Palumbonsari 3 menjadi peringatan keras bagi pelaksana program di daerah agar menjunjung tinggi kualitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Penulis : Arief rachman
