Inspektorat dan BPK Diminta Audit Pembelian BBM Dinas PUPR Karawang, Praktisi Hukum Soroti Potensi Ketidaktertiban Administrasi

Header Menu


Inspektorat dan BPK Diminta Audit Pembelian BBM Dinas PUPR Karawang, Praktisi Hukum Soroti Potensi Ketidaktertiban Administrasi

27 Nov 2025

KARAWANG – Inspektorat Daerah serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta segera melakukan audit terhadap proses pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan operasional alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Desakan tersebut muncul menyusul adanya dugaan ketidaktertiban administrasi dan indikasi pembelian BBM bersubsidi dalam proses distribusinya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan solar untuk alat berat yang dikelola Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang dilakukan melalui beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dalam setiap transaksi, pembelian disebut-sebut mencapai 600 liter per SPBU, menggunakan kendaraan dinas berpelat merah jenis bak terbuka.


Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian SH, MH, mempertanyakan pola pembelian BBM tersebut. Ia menilai, mekanisme pengadaan melalui SPBU tanpa perjanjian kerja sama (MoU) langsung dengan Pertamina berpotensi menimbulkan dugaan pembelian BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan.


“Kalau pun ada MoU antara Dinas PUPR dan SPBU, hal tersebut tetap tidak dibenarkan. Seharusnya MoU dilakukan langsung dengan Pertamina, sehingga mekanisme distribusi BBM menjadi jelas dan terkontrol,” ujar Asep, Rabu (26/11/2025).


Asep atau akrab disapa Askun, juga menyoroti besarnya volume pembelian BBM yang dilakukan setiap hari. Ia mempertanyakan kebutuhan riil operasional alat berat PUPR, mengingat pembelian disebut terjadi di tiga titik SPBU berbeda dalam satu hari.


“Kalau mereka punya MoU dengan Pertamina, BBM bisa diantar langsung. Tidak perlu membeli ke SPBU setiap hari. Cara seperti sekarang justru menimbulkan kecurigaan publik,” tegasnya.


Lebih lanjut, Askun meminta Inspektorat dan BPK turun tangan mengaudit penggunaan anggaran BBM di Bidang SDA. Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan transparansi, pertanggungjawaban, serta untuk mencegah potensi penyimpangan seperti mark up atau pembelian BBM bersubsidi.


“Saya meminta Inspektorat dan BPK mengaudit agar jelas BBM yang dibeli itu subsidi atau non-subsidi, dan apakah benar digunakan sesuai kebutuhan operasional,” tandasnya.


Sementara itu, Kepala UPTD Dinas PUPR Karawang, Samsul, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menegaskan bahwa BBM yang dibeli pihaknya merupakan BBM non-subsidi jenis Pertamina Dex. Ia menyebut, yang tidak diperbolehkan untuk dibeli adalah bio solar bersubsidi.


Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Karawang belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah kebutuhan BBM harian untuk alat berat, serta apakah telah ada perjanjian resmi (MoU) antara dinas dengan SPBU tertentu maupun Pertamina sebagai penyedia resmi.


Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pejabat terkait untuk memperoleh klarifikasi menyeluruh mengenai mekanisme pembelian BBM tersebut.


Penulis : Arief rachman