KARAWANG — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang menegaskan komitmennya bahwa seluruh layanan perpajakan, termasuk proses pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), diberikan tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Penegasan ini disampaikan melalui Surat Pernyataan Sikap Resmi bertanggal 5 November 2025
Pernyataan resmi tersebut juga merupakan respon atas adanya laporan masyarakat yang menyebut dugaan pungutan liar dalam proses pengukuhan PKP di wilayah Karawang.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala KPP Pratama Karawang, Novrisyar, disebutkan bahwa aduan tersebut muncul melalui kanal “Lapor Pak Purbaya” dan dikutip dalam Media Briefing Menteri Keuangan pada 24 Oktober 2025. Laporan itu mengindikasikan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp10 juta untuk pengukuhan PKP di Kota Karawang, Jawa Barat.
Surat pernyataan sikap tersebut dibacakan langsung oleh Kepala KPP Pratama Karawang, Novrisyar, di hadapan seluruh kepala seksi KPP Pratama
Komitmen Integritas dan Transparansi
Dalam pernyataannya, KPP Pratama Karawang menegaskan sejumlah poin penting sebagai berikut:
Menjaga Zona Integritas Menuju WBK
KPP Pratama Karawang berkomitmen penuh menjaga predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Komitmen ini diwujudkan melalui penerapan nilai integritas, profesionalisme, serta pelayanan publik yang transparan dan akuntabel di seluruh jajaran pegawai.
Seluruh Layanan Pajak Gratis Tanpa Biaya Tambahan
Seluruh layanan perpajakan, termasuk pengukuhan PKP, tidak dipungut biaya apa pun. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan pegawai KPP Pratama Karawang dan meminta imbalan atau gratifikasi, tindakan tersebut tidak mewakili kebijakan maupun prosedur resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dukung Verifikasi Aduan oleh Tim Lapor Pak Purbaya
Saat ini, KPP Pratama Karawang menunggu hasil verifikasi laporan dari Tim Lapor Pak Purbaya, sesuai mekanisme penanganan pengaduan resmi di lingkungan Kementerian Keuangan. KPP menyatakan kesiapan penuh mendukung proses tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan apabila terbukti terdapat pelanggaran.
Kebijakan dan Komunikasi di Bawah Koordinasi DJP Pusat
Sebagai unit vertikal DJP, KPP Pratama Karawang melaksanakan seluruh kebijakan, prosedur, serta komunikasi publik di bawah koordinasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Pusat. Oleh karena itu, setiap pernyataan resmi kepada publik disampaikan sesuai jalur dan tata kelola komunikasi yang berlaku.
Saluran Pengaduan Resmi untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau menyampaikan pengaduan, kritik, atau masukan terkait layanan perpajakan melalui kanal resmi DJP, yaitu:
Telepon: 1500200
Email: pengaduan@pajak.go.id
X/Twitter: @kring_pajak
Situs: pengaduan.pajak.go.id
Chat Pajak: www.pajak.go.id
Selain itu, aduan juga dapat dikirim melalui surat langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja DJP lainnya.
Apresiasi Terhadap Kepedulian Publik
Dalam penutup surat pernyataannya, Kepala KPP Pratama Karawang, Novrisyar, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas perhatian dan kepedulian dalam mengawal penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
“KPP Pratama Karawang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat integritas aparatur, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Direktorat Jenderal Pajak,” tegas Novrisyar dalam pernyataan resminya.
KPP Pratama Karawang menegaskan, surat pernyataan ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam memastikan seluruh layanan pajak bebas dari pungutan liar dan gratifikasi, serta tetap berada dalam koridor transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas publik.
KPP Pratama Karawang berharap klarifikasi dan informasi resmi ini dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat, baik di Kabupaten Karawang maupun di seluruh Indonesia.
Penulis : Arief rachman
