Karawang – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas, Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Karawang menggelar program bertajuk “Polantas Menyapa”. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Satpas Polres Karawang sebagai bentuk komitmen petugas dalam memberikan pelayanan prima, humanis, serta edukatif kepada masyarakat yang hendak membuat maupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Abdurrohman Hidayat, menjelaskan bahwa program “Polantas Menyapa” menjadi salah satu inovasi pelayanan publik yang menempatkan kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur utama keberhasilan satuan pelayanan.
“Kepuasan masyarakat adalah tolak ukur keberhasilan dalam kinerja satuan pelayanan kami. Kami berupaya menjadi yang terdepan dalam memberikan pelayanan yang ramah, humanis, dan penuh edukasi kepada setiap pemohon SIM,” ujar AKP Abdurrohman, Selasa (11/11/2025)
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpas Polres Karawang menyambut masyarakat dengan sikap ramah dan komunikatif. Mereka memberikan penjelasan secara transparan mengenai tata cara pembuatan maupun perpanjangan SIM, sekaligus melakukan edukasi sebelum proses pendaftaran atau tes praktik dimulai.
Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami seluruh tahapan dengan benar, serta tidak berkecil hati apabila dinyatakan belum lulus. Pemohon yang belum memenuhi kriteria akan mendapatkan pengarahan dan kesempatan untuk mengulang pada waktu yang telah ditentukan.
Jadwal dan Persyaratan Pembuatan serta Perpanjangan SIM
Pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas Polres Karawang dibuka setiap hari kerja, pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Adapun persyaratan umum bagi pemohon SIM sebagai berikut:
- Memiliki KTP Elektronik (e-KTP) dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi.
- Melampirkan surat keterangan kesehatan dan surat keterangan psikologi dari instansi atau dokter yang berwenang.
- Usia minimal pemohon SIM:
- 17 tahun untuk SIM A, C, dan D,
- 20 tahun untuk SIM B1,
- 21 tahun untuk SIM B2.
Selain itu, pemohon dapat memilih jalur pendaftaran online melalui aplikasi resmi atau pendaftaran langsung (offline) di kantor Satpas SIM Polres Karawang.
Proses pembuatan SIM meliputi tahapan berikut:
- Pendataan identitas pemohon.
- Pengambilan foto, tanda tangan, dan sidik jari.
- Ujian teori dan audio visual test (AVIST).
- Uji praktik kendaraan atau simulator.
- Pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bank yang ditunjuk.
- Penerbitan SIM bagi pemohon yang dinyatakan lulus seluruh tahapan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM. Petugas dituntut bekerja dengan santun, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tambah AKP Abdurrohman.
Komitmen Pelayanan Prima
Satlantas Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang prima, humanis, dan transparan. Selain itu, masyarakat diimbau agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan memiliki SIM sebagai bukti legalitas berkendara, sesuai ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Program “Polantas Menyapa” diharapkan dapat mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus menjadi sarana edukasi agar warga semakin sadar akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas.
Penulis : Arief rachman
