KARAWANG – Dugaan penipuan bermodus pembelian perumahan syariah yang menyeret nama Camat Pangkalan berinisial CT mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Karawang, Asep Agustian SH.MH. Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar delik pidana, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus ditangani secara serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa seorang camat seharusnya menjadi perpanjangan tangan bupati dalam menjalankan tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan. Namun, dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan CT justru mencoreng marwah pemerintahan.
“Ini bukan hanya persoalan dugaan pidana penipuan, tetapi juga pelanggaran indisipliner ASN. Tidak cukup jika hanya diberi sanksi teguran atau administratif,” ujar Askun, Selasa (18/11/2025).
Askun menilai, besarnya kepercayaan warga hingga mau menyerahkan uang kepada CT tidak terlepas dari jabatan yang melekat pada dirinya sebagai pejabat publik.
“Kalau dia bukan camat, tidak mungkin warga begitu percaya menyerahkan sejumlah uang,” tegasnya.
Lebih jauh, Askun mengingatkan bahwa problematika pelanggaran disiplin ASN di Karawang kerap berujung pada sanksi administratif ringan. Hal tersebut, menurutnya, tidak pernah memberikan efek jera. Ia menyinggung beberapa kasus sebelumnya yang hanya berakhir dengan teguran, termasuk kasus “mobil bergoyang” di Rengasdengklok dan dugaan amoral yang melibatkan oknum camat.
“Ada banyak kasus sebelumnya, tapi semuanya selesai hanya dengan teguran. Tidak ada efek jera,” katanya.
Terkait langkah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang yang telah memanggil CT untuk klarifikasi, Askun mengaku skeptis dengan kemampuan CT melunasi kewajibannya kepada warga hingga akhir Desember 2025. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp2 miliar.
“Saya mengingatkan BKPSDM agar waspada. Jangan sampai target pengembalian uang malah memunculkan masalah pidana baru,” ujar Askun.
Menurut Askun, informasi yang ia terima menyebutkan pola pengembalian uang yang dilakukan CT menyerupai praktik “gali lubang tutup lubang”.
“Sekelas camat dapat uang Rp2 miliar dalam waktu sebulan itu dari mana? Logikanya tidak masuk,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Askun mendesak Pemkab dan BKPSDM Karawang untuk menjatuhkan sanksi yang lebih tegas. Ia menilai pemecatan merupakan langkah yang paling tepat sekaligus menjadi peringatan bagi ASN lain agar tidak menyalahgunakan jabatan.
“Kalau saya jadi Kepala BKPSDM, sudah saya pecat. Ini jelas pelanggaran indisipliner ASN dan memalukan bagi bupati,” tandasnya.
Sebelumnya, BKPSDM Karawang pada Senin (17/11/2025) telah memanggil Camat CT untuk dimintai klarifikasi. Dari hasil pemeriksaan, CT membuat surat perjanjian yang berisi kesanggupan menyelesaikan tanggungannya kepada warga hingga akhir Desember 2025. Dalam perjanjian tersebut, CT menyatakan bersedia dicopot dari jabatannya apabila gagal memenuhi komitmen tersebut.
Penulis : Arief rachman
