Kasus Korupsi PD Petrogas Karawang Belum Inkrah, Banding JPU Tuai Apresiasi dan Kritik Praktisi Hukum

Header Menu


Kasus Korupsi PD Petrogas Karawang Belum Inkrah, Banding JPU Tuai Apresiasi dan Kritik Praktisi Hukum

25 Des 2025

KARAWANG – Perkara tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang dengan terdakwa mantan Direktur Utama, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), kembali menjadi sorotan publik. Meski Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara, perkara tersebut dipastikan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Hal itu menyusul langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang resmi mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim Tipikor Bandung.


Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi langkah banding yang ditempuh JPU. Menurutnya, banding merupakan hak konstitusional lembaga penegak hukum dalam rangka mencari keadilan substantif.


“Saya mengapresiasi Kajari Karawang saat ini beserta tim yang menempuh upaya banding. Silakan, itu memang hak kejaksaan sebagai penuntut umum,” ujar Asep Agustian, Selasa (23/12/2025).


Pertanyakan Kerugian Negara


Meski mengapresiasi banding, Asep—yang akrab disapa Askun—menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam penanganan perkara tersebut. Ia mengingatkan kembali peristiwa penyitaan dana dividen PD Petrogas sebesar Rp101 miliar yang tersimpan di perbankan dan sempat dipublikasikan secara luas oleh Kejari Karawang sebelumnya pada 23 Juni 2025.


Menurut Askun, sejak awal ia mempertanyakan kejelasan kerugian negara yang benar-benar berhasil diselamatkan dalam perkara tersebut. Pasalnya, penyidik dinilai tidak fokus mengejar dana sebesar Rp7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati oleh terdakwa GBR.


“Seharusnya yang dikejar itu Rp7,1 miliar yang diduga dinikmati terdakwa. Ke mana alirannya, dalam bentuk apa, itu yang mestinya ditelusuri. Tapi yang terjadi justru penyitaan dana dividen Rp101 miliar yang sejatinya tidak berkaitan langsung dengan kerugian negara,” kata Askun.


Penyitaan Dividen Dinilai Ganggu Operasional Perusahaan


Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang itu menegaskan, dana Rp101 miliar yang disita merupakan dividen atau kas perusahaan, bukan kerugian negara. Penyitaan tersebut, menurutnya, justru berdampak pada kinerja PD Petrogas Persada Karawang saat ini.


“Uang itu bukan kerugian negara. Akibat disita dan dijadikan barang bukti, PD Petrogas tidak bisa menggunakan dana operasionalnya. Dampaknya nyata, termasuk tertundanya proses pemilihan direksi baru,” ujarnya.


Askun menilai, apabila kekhawatiran penyidik adalah potensi penyalahgunaan dana, seharusnya cukup dilakukan pemblokiran rekening, bukan penyitaan fisik yang kemudian dipublikasikan ke ruang publik.


“Kalau hanya untuk pengamanan, blokir rekening sudah cukup. Ini malah disita, dipamerkan ke publik, padahal tidak pernah dihadirkan secara fisik dalam persidangan, hanya disebutkan dalam angka,” tambahnya.


Soroti Vonis dan Pelaku Tunggal


Lebih lanjut, Askun juga mengkritisi vonis dua tahun penjara terhadap GBR yang disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar. Ia mempertanyakan efektivitas putusan tersebut apabila harta terdakwa tidak mencukupi.


“Kalau ternyata terdakwa dan keluarganya tidak punya aset untuk membayar uang pengganti, lalu apa yang diselamatkan negara? Pada akhirnya terdakwa hanya ‘pasang badan’, sementara kerugian negara tidak pulih,” ujarnya.


Selain itu, ia menilai janggal penetapan terdakwa tunggal dalam kasus korupsi di tubuh BUMD. Menurutnya, hampir tidak mungkin tindak pidana korupsi di lingkungan korporasi daerah hanya melibatkan satu orang.


“Ini aneh. Kasus korupsi BUMD tapi pelakunya tunggal. Tidak ada kerugian negara yang jelas diselamatkan. Dari awal saya menilai penanganan perkara ini terkesan tidak tuntas,” kata Askun.


JPU Resmi Ajukan Banding


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, membenarkan bahwa JPU telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor Bandung.


“JPU akan melakukan upaya banding. Putusan dua tahun penjara tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” kata Dedy.


Ia menegaskan, langkah banding dilakukan sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Meski demikian, Dedy menekankan bahwa hasil banding sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim tingkat banding.


“Proses pemeriksaan di tingkat banding diperkirakan memakan waktu sekitar empat bulan. Kami akan melihat apakah alasan-alasan banding yang kami ajukan dapat diterima,” ujarnya.


Dengan diajukannya banding tersebut, perkara korupsi PD Petrogas Persada Karawang hingga kini belum berkekuatan hukum tetap, termasuk status dana Rp101 miliar yang masih berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.


Penulis : Arief rachman