Karawang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi melantik sebanyak 6.483 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam sebuah upacara yang digelar di Lapangan Karangpawitan, Karawang Barat, Selasa (23/12/2025).
Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemkab Karawang.
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus tetap, PPPK memiliki masa kerja terbatas namun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan evaluasi kinerja, dengan hak dan kewajiban yang setara secara profesional. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dan setiap PPPK memiliki Nomor Induk PPPK (NIPPPK).
Dalam sambutannya, Bupati Aep menegaskan bahwa pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap tenaga honorer.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, semua harus saya angkat. Sebanyak 6.483 P3K ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Aep.
Ia berharap para PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik dapat menunjukkan komitmen dan kinerja terbaik, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Semoga Bapak dan Ibu semua memiliki komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Bupati Aep juga memastikan bahwa proses pengusulan hingga penetapan PPPK Paruh Waktu dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan status dan kesejahteraan aparatur demi mendukung pelayanan publik yang optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin, menjelaskan bahwa jumlah PPPK yang dilantik merupakan hasil akhir dari proses verifikasi dan validasi data.
Menurutnya, dari total 6.510 formasi PPPK Paruh Waktu yang diusulkan sebelumnya, terdapat 27 orang yang dinyatakan tidak aktif bekerja sehingga tidak diikutsertakan dalam penetapan.
“Dari jumlah tersebut, 27 orang terkonfirmasi tidak aktif bekerja, sehingga tidak diikutsertakan. Dengan demikian, yang dilantik hari ini sebanyak 6.483 orang,” jelas Jajang.
Adapun rincian PPPK Paruh Waktu yang dilantik terdiri dari 2.341 tenaga guru, 283 tenaga kesehatan, dan 3.886 tenaga teknis.
Prosesi pelantikan dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama diikuti oleh 2.522 tenaga teknis, sementara sesi kedua yang digelar pada siang hari diikuti oleh 3.231 peserta dari berbagai formasi.
Dengan pelantikan ini, Pemkab Karawang berharap kinerja aparatur semakin profesional dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di berbagai sektor.
Penulis : Arief rachman
