KARAWANG – Pemerhati Kebijakan Politik dan Pemerintahan, Asep Agustian, SH., MH., meluapkan kekecewaannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Karawang terkait polemik dana kadeudeuh bagi para pensiunan KORPRI. Ketidakhadiran para pengambil kebijakan dari pengurus KORPRI, baik kepengurusan lama maupun baru, menjadi sorotan tajam dan dinilai sebagai penghambat penyelesaian masalah.
Asep Agustian, atau yang akrab disapa Askun, menilai RDP kali ini tidak menghasilkan langkah konkret. Ia menegaskan, absennya pihak yang berwenang menunjukkan adanya ketakutan hingga memunculkan dugaan misteri dalam persoalan yang tengah bergulir.
“Saya nyatakan kecewa keras. Bagaimana persoalan hiruk-pikuk para pensiunan ini bisa selesai jika pengurus lama dan baru yang diundang justru tidak hadir? Seolah-olah ada ketakutan dan misteri,” tegas Asep saat ditemui usai RDP, Rabu (10/12/12).
Pertanyakan Dasar Perubahan Nominal Dana Kadeudeuh
Askun menilai kehadiran pengurus inti penting untuk memberikan penjelasan mengenai dasar perhitungan dana kadeudeuh yang kini menjadi polemik. Ia menyebut adanya ketidakwajaran dalam perubahan nilai dana yang sebelumnya mencapai Rp 14 juta, namun kini turun menjadi Rp 7 juta tanpa penjelasan mekanisme yang jelas.
“Dulu ada angka Rp 10 juta, naik jadi 11, 12, hingga mentok di 14 juta. Dasarnya hitung-hitungannya dari mana? Sekarang turun jadi Rp 7 juta, wajar para purna menolak. Mereka berpikir tahun kemarin bisa Rp 14 juta, kenapa sekarang turun,” ujarnya.
Kritik Pelimpahan Masalah kepada Bupati
Dalam kesempatan yang sama, Askun mengkritik pihak-pihak yang dinilainya terlalu mudah melimpahkan masalah internal KORPRI kepada Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang berstatus sebagai Dewan Pembina.
Ia menilai persoalan internal organisasi seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum menyeret Bupati dalam pusaran konflik.
“Jangan sedikit-sedikit lapor APH, sedikit-sedikit ke Bupati. Bupati itu bukan malaikat. Kasihan Bupati yang sekarang, padahal masalah ini akumulasi dari masa lalu. Bereskan dulu internalnya, duduk bareng pengurus lama dan baru,” ujarnya dengan nada tinggi.
Askun juga menilai bahwa perwakilan KORPRI yang hadir dalam RDP bukanlah pengambil keputusan (decision maker), sehingga rapat menjadi tidak efektif.
Tidak Sarankan Laporkan ke APH
Menanggapi rencana sebagian pihak untuk melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Asep meminta agar langkah tersebut tidak dijadikan prioritas. Ia mengingatkan bahwa audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) sebenarnya sudah ada dan dapat dijadikan dasar penyelesaian.
“Hukum itu bukan alat untuk menakut-nakuti. Apa yang mau dilaporkan kalau persoalan angkanya saja belum clear? Ini urusan perdata, kesepakatan. Selesaikan dulu lewat musyawarah. Undang semua purna, jelaskan dengan terang benderang. Saya yakin kalau jelas, para pensiunan akan manut,” jelasnya.
Desak Pertemuan Ulang Secara Lengkap
Di akhir pernyataannya, Asep menegaskan pentingnya pertemuan lanjutan yang harus menghadirkan seluruh pihak terkait, baik pengurus lama maupun baru, tanpa pengecualian.
“Sok beresin dulu ini. Undang sekali lagi. Pengurus lama dan baru wajib hadir, tidak boleh ada yang mengelak. Jangan sampai preseden buruk ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” pungkasnya.
Penulis : Arief rachman
