PERADI Karawang Bantah Pernyataan Kajari: Uang Rp101 Miliar Petrogas Tak Perlu Tunggu Inkrah

Header Menu


KELUARGA BESAR PENGURUS KPRI PANGKAL PERJUANGAN & KONSUMEN KOPERASI KPRI PANGKAL PERJUANGAN PEMKAB KARAWANG "PANGKAL PERJUANGAN" (KPRI-PP) MENGUCAPKAN "SELAMAT NATAL TAHUN 2025 DAN TAHUN BARU 2026 KEPADA SELURUH ANGGOTA KPRI-PP "SEMOGA DITAHUN 2026 KPRI-PP SEMAKIN MAJU DAN ANGGOTA SEMAKIN SEJAHTERA" PENGURUS KPRI-PP KETUA H.DADANG RUSTANDAR,S.H,M.Si

KELUARGA BESAR PENGURUS KPRI PANGKAL PERJUANGAN PEMKAB KARAWANG

PERADI Karawang Bantah Pernyataan Kajari: Uang Rp101 Miliar Petrogas Tak Perlu Tunggu Inkrah

26 Des 2025

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menegaskan bahwa uang sitaan sebesar Rp101 miliar dalam perkara dugaan korupsi PD Petrogas Persada Karawang akan dikembalikan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama.


Dedy menjelaskan, pengamanan dana dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian serta untuk mencegah penggunaan uang selama perkara masih berjalan di pengadilan.


“Kami sudah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Terkait uang milik Petrogas yang kami amankan, pasti akan dikembalikan ke perusahaan setelah putusannya inkrah,” ujar Dedy Irwan, sebagaimana dikutip dari karawangchannel.com, Rabu (24/12/2025).


Diketahui, terdakwa mantan Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding karena vonis tersebut dinilai tidak sesuai dengan tuntutan enam tahun penjara.


Menurut Dedy, uang tersebut akan tetap diamankan hingga seluruh proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.


“Uang itu kami amankan sampai proses hukum berakhir,” katanya.


PERADI Pertanyakan Keberadaan Fisik Uang Sitaan


Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian SH MH, kembali angkat bicara. Praktisi hukum yang akrab disapa Asep Kuncir atau Askun itu menegaskan bahwa persoalan utama yang dipertanyakannya bukan soal pengembalian dana, melainkan keberadaan fisik uang Rp101 miliar tersebut.


“Pertanyaan saya sederhana, uang itu sekarang ada di mana? Kalau dititipkan di bank, bank mana? Sejak tanggal berapa? Dan apakah ada bukti administrasi penitipannya?” ujar Askun, Jumat (26/12/2025).


Menurut Askun, ketidakjelasan lokasi penyimpanan uang sitaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik. Terlebih, uang Rp101 miliar itu bukan merupakan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi, melainkan uang kas atau dividen milik PD Petrogas Persada Karawang.


“Asal-usulnya jelas, itu uang perusahaan. Tapi disita dan bahkan sempat dipamerkan ke publik melalui konferensi pers pada masa Kajari sebelumnya. Setelah itu, di persidangan pun keberadaan fisiknya tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” katanya.


Pengembalian Uang Dinilai Tak Perlu Menunggu Inkrah


Askun juga berpendapat bahwa pengembalian uang sitaan Rp101 miliar tidak harus menunggu perkara inkrah. Ia merujuk pada amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang tidak menyatakan uang tersebut sebagai hasil tindak pidana korupsi untuk memperkaya terdakwa.


“Rp101 miliar itu bukan duit hasil kejahatan korupsi terdakwa GBR. Itu uang dividen atau kas Petrogas. Kalau begitu, kenapa harus menunggu inkrah untuk dikembalikan?” tegasnya.


Ia menilai, penyitaan dana tersebut justru berdampak serius terhadap operasional PD Petrogas Persada Karawang yang kini disebutnya mengalami kondisi “mati suri”.


“Perusahaan tidak bisa berjalan, pemilihan direksi baru pun terhambat karena alasan tidak ada anggaran. Jadi seharusnya uang itu segera dikembalikan agar Petrogas bisa kembali beroperasi,” ujarnya.


Minta Kejari Kejar Kerugian Negara Rp7,1 Miliar


Lebih lanjut, Askun mendesak Kejari Karawang untuk fokus mengejar kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati oleh terdakwa GBR. Menurutnya, kegagalan mengembalikan kerugian negara dapat mencerminkan kegagalan penegakan hukum dalam perkara tersebut.


“Kejarlah Rp7,1 miliar itu ke mana alirannya. Apakah menjadi aset rumah, tanah, atau bentuk lainnya. Kalau tidak ada yang diselamatkan, berarti tidak ada kerugian negara yang berhasil dipulihkan,” kata Askun.


Ia menambahkan, apabila tidak ada pengembalian kerugian negara, maka negara justru akan dirugikan dua kali: tidak mendapatkan pengembalian kerugian, serta harus menanggung biaya proses hukum sejak penyidikan hingga persidangan.


“Untuk apa perkara ini disidangkan kalau ujungnya tidak ada kerugian negara yang kembali? Jangan sampai terdakwa hanya ‘pasang badan’, sementara negara dan BUMD dirugikan,” ucapnya.


Askun menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Kejari Karawang seharusnya tidak hanya menonjolkan penyitaan uang Rp101 miliar di ruang publik, melainkan memastikan pengembalian hak PD Petrogas Persada Karawang.


“Itu bukan uang hasil kejahatan, tapi uang dividen Petrogas. Harus segera dikembalikan agar perusahaan daerah ini tidak terus mati suri,” pungkasnya.


Penulis : Arief rachman