KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melalui Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) melaksanakan pengerahan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam rangka pengamanan perayaan Natal Tahun 2025 di wilayah Kabupaten Karawang.
Pengerahan anggota Satlinmas tersebut dilaksanakan pada tanggal 24–25 Desember 2025, dengan fokus pengamanan di sejumlah gereja yang tersebar di Kabupaten Karawang. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Kristiani dalam menjalankan ibadah Natal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang melalui Bidang Linmas menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Satpol PP dalam mendukung terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya pada perayaan hari besar keagamaan.
Pelaksanaan pengerahan Satlinmas ini mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. Pada Pasal 21 Ayat (3) huruf b angka 4, disebutkan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan pengerahan anggota Linmas dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Satlinmas Kabupaten Karawang ditempatkan di sejumlah titik pengamanan gereja dan berkoordinasi dengan aparat keamanan lainnya guna memastikan seluruh rangkaian ibadah Natal berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Satpol PP Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam setiap momentum strategis, termasuk pengamanan kegiatan keagamaan, sebagai wujud pelayanan publik yang profesional dan humanis.
Melalui sinergi antara Satpol PP, Satlinmas, dan unsur terkait lainnya, diharapkan perayaan Natal 2025 di Kabupaten Karawang dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh khidmat.
Satpol PP Profesional, Tangguh, dan Terdepan
Satpol PP Kabupaten Karawang
Penulis : Arief rachman
