Satpol PP Karawang dan Bea Cukai Purwakarta Gencarkan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Header Menu


KELUARGA BESAR PENGURUS KPRI PANGKAL PERJUANGAN & KONSUMEN KOPERASI KPRI PANGKAL PERJUANGAN PEMKAB KARAWANG "PANGKAL PERJUANGAN" (KPRI-PP) MENGUCAPKAN "SELAMAT NATAL TAHUN 2025 DAN TAHUN BARU 2026 KEPADA SELURUH ANGGOTA KPRI-PP "SEMOGA DITAHUN 2026 KPRI-PP SEMAKIN MAJU DAN ANGGOTA SEMAKIN SEJAHTERA" PENGURUS KPRI-PP KETUA H.DADANG RUSTANDAR,S.H,M.Si

KELUARGA BESAR PENGURUS KPRI PANGKAL PERJUANGAN PEMKAB KARAWANG

Satpol PP Karawang dan Bea Cukai Purwakarta Gencarkan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

23 Des 2025

Karawang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta melaksanakan operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di wilayah Kabupaten Karawang. Kegiatan tersebut berlangsung selama lima hari, mulai 17 hingga 21 November 2025.


Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, serta Program Kerja Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.


Adi Firmansyah SH,MM Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan berdampak pada penerimaan cukai.


“Pemberantasan rokok ilegal merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Bea Cukai untuk melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil,” ujarnya.


Dalam pelaksanaannya, operasi menyasar enam toko penjual rokok yang tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Kutawaluya, Kecamatan Kotabaru, Kecamatan Klari, dan Kecamatan Karawang Timur. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 25.180 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang tidak dilekati pita cukai resmi.


Selain melakukan penindakan, petugas juga melakukan pemasangan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah lokasi operasi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai atau yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.


Seluruh barang bukti hasil operasi tersebut selanjutnya diamankan oleh petugas KPPBC Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kantor KPPBC Purwakarta.


Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan terhadap peredaran rokok ilegal, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungannya.


Penulis : Arief rachman