Karawang – Mengawali hari pertama kerja di tahun 2026, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E. langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jumat (2/1/2026).
Didampingi Sekretaris Daerah serta para Asisten Daerah, sidak tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan pelayanan publik berjalan normal serta menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sejak awal tahun.
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menjadi lokasi pertama yang disambangi. Setibanya di lokasi, Bupati Aep langsung memeriksa daftar absensi pegawai dan meninjau kondisi lingkungan kantor. Dalam sidak itu, Bupati menemukan kendaraan dinas roda dua yang tampak terbengkalai dan tidak terawat.
“Kalau sudah tidak dipakai, sebaiknya dikembalikan ke aset daerah. Jangan sampai ada barang milik negara yang dibiarkan terbengkalai seperti ini,” tegas Bupati Aep.
Selain sarana dan prasarana, Bupati juga menyoroti sikap dan kedisiplinan pegawai, terutama pada jam kerja aktif. Ia menekankan bahwa pukul 10.00 WIB merupakan waktu wajib bagi seluruh ASN untuk menunjukkan kedisiplinan dan sikap nasionalisme.
“Jangan sampai saya masih melihat pegawai duduk di meja, apalagi bermain handphone. Tunda dulu. Semua wajib berdiri dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” ujarnya dengan nada tegas.
Sidak kemudian dilanjutkan ke sejumlah dinas di kawasan Pemda 2 Karawang. Dalam kesempatan tersebut, Bupati kembali mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kerja serta kelayakan fasilitas pendukung pelayanan.
“Kantor pemerintahan harus rapi dan bersih. Tidak boleh ada yang merokok sembarangan, apalagi di dalam ruangan. Ini menyangkut kenyamanan kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Bupati Aep menyampaikan, dari hasil sidak tersebut tidak ditemukan pegawai yang mangkir atau mengambil izin tanpa alasan yang jelas. Meski demikian, ia menegaskan agar kedisiplinan tersebut terus dijaga dan ditingkatkan.
“Absensi harus lebih baik lagi. Jangan ada yang mangkir atau mengambil izin tanpa alasan jelas. Ini bentuk loyalitas dan komitmen kerja. Pelayanan publik tidak boleh sampai terganggu,” tandasnya.
Terkait kebijakan cuti pegawai, Bupati menegaskan bahwa dirinya bersama Sekretaris Daerah telah sepakat untuk memperketat pemberian izin cuti bagi ASN.
“Cuti hanya diberikan untuk kondisi yang benar-benar mendesak, seperti melahirkan atau ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Kalau alasannya masih bisa ditunda, tidak akan kami berikan,” pungkasnya.
Melalui sidak tersebut, Bupati Karawang berharap semangat kerja, kedisiplinan, serta profesionalisme ASN di lingkungan Pemkab Karawang pada awal tahun 2026 semakin meningkat, sehingga pelayanan publik dapat berjalan optimal dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Penulis : Arief rachman
