Kararawang — Menjelang momentum hari raya keagamaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang kembali mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja. THR ditegaskan sebagai hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui imbauan resminya, Disnakertrans menegaskan bahwa pemberian THR Keagamaan telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah dan wajib diberikan kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan masa kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans menyampaikan, kepatuhan terhadap pembayaran THR bukan hanya bentuk tanggung jawab moral perusahaan kepada pekerja, tetapi juga kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi sanksi apabila dilanggar.
“THR Keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi. Pengusaha wajib melaksanakan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku demi menjaga hubungan industrial yang harmonis,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebelumnya juga telah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja yang memenuhi syarat. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi menjelang hari raya.
Disnakertrans juga mengingatkan perusahaan agar memastikan seluruh hak normatif tenaga kerja terpenuhi, termasuk ketepatan waktu pembayaran THR. Keterlambatan maupun pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, para pekerja diimbau memahami hak-haknya serta segera melaporkan apabila terjadi pelanggaran melalui mekanisme pengaduan resmi pemerintah daerah.
Pemerintah daerah berharap kepatuhan pengusaha dalam membayar THR dapat menciptakan hubungan industrial yang sehat dan kondusif di wilayah Kabupaten Karawang, sekaligus mendorong kesejahteraan pekerja serta stabilitas dunia usaha menjelang perayaan keagamaan.
Dengan sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, pelaksanaan kewajiban THR diharapkan berjalan optimal, transparan, dan sesuai prinsip keadilan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Penulis : Arief Rachman
