Dukun Ritual Penggandaan Uang Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Penipuan dan Kekerasan Seksual di Bekasi–Karawang

Header Menu


Dukun Ritual Penggandaan Uang Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Penipuan dan Kekerasan Seksual di Bekasi–Karawang

22 Feb 2026

KARAWANG — Aparat kepolisian akhirnya menangkap seorang pria bernama Ahmad Yani bin Sapal yang dikenal sebagai dukun di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Tersangka diamankan di kediamannya di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, pada Jumat (19/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.


Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima dua laporan berbeda dari seorang perempuan berinisial D (31), ibu rumah tangga asal Kecamatan Cabangbungin. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan bermodus ritual penggandaan uang serta tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).


Modus Ritual Penggandaan Uang

Kasus pertama terkait dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan ke Satreskrim Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LAPDUAN/569/X/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 6 Oktober 2025.


Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula pada Agustus 2024 ketika tersangka menawarkan bantuan spiritual untuk menyelesaikan persoalan keluarga yang tengah dihadapi korban.


Pelaku kemudian meminta sejumlah uang sebagai syarat pelaksanaan ritual gaib penggandaan uang. Karena percaya terhadap janji yang diberikan, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai jutaan rupiah.


Namun, hasil yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Merasa mengalami kerugian materi, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


Kasus dugaan penipuan itu kini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi guna melengkapi alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi.


Dugaan Kekerasan Seksual di Pantai Tanjungpakis

Tak hanya perkara penipuan, korban juga melaporkan tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Karawang dengan nomor STTLP/B/1153/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.


Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 22 Agustus 2024 di kawasan Pantai Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.


Menurut keterangan korban, tersangka meminta suaminya tetap berada di rumah dengan alasan menjaga kardus berisi uang hasil ritual. Korban kemudian diajak menuju lokasi lain dengan dalih mengambil air laut sebagai bagian dari persyaratan ritual spiritual.


Namun setibanya di lokasi, korban dibujuk masuk ke dalam sebuah ruangan dan diminta melepas pakaian dengan alasan menjalani proses pemandian ritual.


Dalam kondisi tidak berdaya, korban mengaku mengalami tindakan pencabulan oleh tersangka.


Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Tersangka Ditahan

Setelah melalui rangkaian penyelidikan serta pengumpulan alat bukti, aparat kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ahmad Yani langsung digiring ke ruang tahanan Satreskrim PPA-PPO Mapolres Karawang guna menjalani pemeriksaan intensif.


Pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi maupun Polres Karawang membenarkan telah menerima laporan korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.


Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik ritual penggandaan uang maupun modus spiritual yang menjanjikan keuntungan instan atau hal-hal gaib.


Selain itu, masyarakat diminta segera melapor apabila menjadi korban penipuan maupun kekerasan seksual agar penanganan hukum dapat dilakukan secara cepat.


Perlindungan terhadap korban sendiri telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya dirugikan secara materi dan psikis. Semoga pelaku cepat dihukum agar tidak ada korban lain,” ujar korban.


Saat ini, tersangka harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Penulis : Arief Rachman