Karawang – Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Karawang dengan menerapkan pasal berlapis terhadap para pelaku. Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang.
Dalam proses penyidikan, para tersangka dijerat dengan pasal yang mengancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penerapan pasal berlapis tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa. Ancaman hukuman berat diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Kapolres Karawang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihaknya juga terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait serta meningkatkan pengawasan di titik-titik yang dinilai rawan.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan bahaya narkoba yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba secara komprehensif.
Sebagai daerah penyangga ibu kota, Karawang memiliki posisi strategis yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkoba antarprovinsi. Oleh karena itu, penguatan pengawasan dan partisipasi publik menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Polres Karawang pun mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama yang solid, upaya mewujudkan Karawang yang bersih dari narkoba bukanlah hal yang mustahil.
Penulis : Arief Rachman
