KARAWANG — Polres Karawang menggelar kegiatan sosialisasi hukum terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Kamis (12/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Mapolres Karawang itu dipimpin langsung Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah.
Sosialisasi tersebut dihadiri para pejabat utama, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat PPA dan PPO, serta para Kapolsek jajaran. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas dan pemahaman personel terhadap regulasi terbaru yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Dua materi utama disampaikan oleh narasumber yang kompeten di bidangnya. Penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru dipaparkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu. Sementara itu, materi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru disampaikan oleh Kasi Pidum, Deby Febryantika Fauzi.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota terhadap perubahan dan substansi aturan hukum terbaru, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapan di lapangan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh anggota Polres Karawang dapat memahami dan mengimplementasikan hukum yang baru secara tepat. Hal ini penting untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ipda Cep Wildan.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, dalam arahannya menegaskan pentingnya penguasaan materi hukum bagi setiap anggota Polri. Menurutnya, regulasi baru harus dipahami secara menyeluruh agar setiap tindakan penegakan hukum memiliki dasar yang kuat serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
“Kami ingin anggota Polres Karawang menjadi contoh dalam memahami dan mengimplementasikan hukum. Profesionalisme dan integritas adalah kunci dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas AKBP Fiki.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan regulasi bukan sekadar pembaruan normatif, melainkan menuntut perubahan pola pikir dan cara bertindak aparat penegak hukum agar lebih presisi, akuntabel, dan transparan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan lancar dalam suasana kondusif. Polres Karawang berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat kesadaran hukum seluruh personel, guna mewujudkan pelayanan yang profesional, presisi, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Penulis : Arief Rachman
