Polres Karawang Ungkap Penganiayaan Maut di Cikampek, Satu Tersangka Dibekuk

Header Menu


Polres Karawang Ungkap Penganiayaan Maut di Cikampek, Satu Tersangka Dibekuk

18 Feb 2026

Karawang – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Cikampek, Kabupaten Karawang. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB, di depan Alfamart, Jalan Ahmad Yani, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.


Kapolres Karawang, Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari rencana aksi tawuran yang melibatkan sekitar 30 orang. Namun, aksi tersebut belum sempat terjadi setelah adanya teguran dari korban berinisial ID (25), seorang tukang parkir yang berada di lokasi.


“Teguran korban memicu cekcok mulut hingga berujung pengeroyokan,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada awak media.


Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul salah satu anggota kelompok. Namun situasi semakin memanas ketika pelaku berinisial RB RK yang membawa senjata tajam jenis celurit langsung membacok korban. Akibat sabetan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian siku kanan hingga menyebabkan pendarahan hebat.


Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat kehabisan darah. Selain korban meninggal dunia, satu orang lainnya dilaporkan mengalami luka dan telah mendapatkan perawatan medis.


Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/II/2026/SPKT Polsek Cikampek/Polres Karawang.


Pengungkapan dan Penangkapan

Tim Sanggabuana dan Unit Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Pada Senin, 16 Februari 2026, tiga orang berhasil diamankan di lokasi berbeda.


Dua orang ditangkap di wilayah Kotabaru, Karawang, dan satu orang lainnya di Gunung Jati, Cirebon. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.


Setelah menjalani pemeriksaan intensif, RB RK ditetapkan sebagai tersangka utama. Sementara dua orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.


Proses Hukum

Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


“Pelaku utama sudah kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat tawuran,” tegas Kapolres.


Kapolres menambahkan, para pelaku merupakan orang dewasa dan bukan bagian dari kelompok pelajar. Rencana tawuran yang semula hendak dilakukan pun batal setelah insiden penganiayaan terjadi.


Komitmen Penegakan Hukum

Polres Karawang memastikan akan meningkatkan patroli rutin dan langkah-langkah preventif guna mencegah aksi tawuran maupun tindak kekerasan serupa di wilayah hukumnya. Aparat kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan kekerasan tidak hanya merenggut nyawa dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga membawa konsekuensi hukum berat bagi pelaku. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjaga kondusivitas wilayah Karawang.


Penulis : Arief Rachman