Bapenda Karawang Perkuat Tata Kelola Pajak Air Tanah dan Reklame, Dorong Kepatuhan dan Kepastian Hukum

Header Menu


Bapenda Karawang Perkuat Tata Kelola Pajak Air Tanah dan Reklame, Dorong Kepatuhan dan Kepastian Hukum

18 Mar 2026

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat tata kelola fiskal daerah dengan menggelar sosialisasi dua regulasi penting, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2026 dan Perbup Nomor 18 Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepastian hukum serta kepatuhan wajib pajak, khususnya pada sektor Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame.


Sosialisasi dilaksanakan secara daring selama dua hari, yakni Jumat (13/03) untuk Pajak Air Tanah dan Senin (16/03) untuk Pajak Reklame. Kegiatan tersebut diikuti oleh para pelaku usaha, penyelenggara reklame, serta wajib pajak pengguna air tanah di Kabupaten Karawang.


Dalam pemaparannya, pihak Bapenda menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait perubahan kebijakan pajak daerah. Dengan demikian, para pemangku kepentingan dapat menyesuaikan diri terhadap regulasi terbaru sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).


Regulasi yang disosialisasikan mencakup Perbup Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perbup Nomor 98 Tahun 2018 mengenai tata cara perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagai dasar penetapan pajak. Selain itu, Perbup Nomor 18 Tahun 2026 mengatur tata cara pemungutan Pajak Reklame secara lebih terstruktur dan akuntabel.


Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kedua Perbup tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa penyusunan kebijakan ini telah melalui kajian independen guna memastikan relevansi dengan kondisi terkini.


“Perbup Nomor 16 Tahun 2026 diterbitkan sebagai penyempurnaan mekanisme penetapan Pajak Air Tanah agar lebih adaptif terhadap dinamika pemanfaatan sumber daya air. Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian Harga Air Baku (HAB) menjadi Rp2.500 per meter kubik,” ujarnya.


Ia menambahkan, penyesuaian tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan kajian terbaru. Sebelumnya, penetapan HAB terakhir dilakukan pada tahun 2013. Berdasarkan hasil kajian, nilai ideal HAB di Karawang bahkan dapat mencapai Rp4.159 per meter kubik.


Sementara itu, melalui Perbup Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah daerah melakukan pembaruan menyeluruh terhadap sistem pemungutan Pajak Reklame. Salah satu poin penting adalah pengaturan Nilai Sewa Reklame (NSR) yang menjadi dasar pengenaan pajak.


NSR untuk reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Sedangkan untuk reklame yang diselenggarakan sendiri atau yang nilai kontraknya tidak diketahui maupun dianggap tidak wajar, besaran NSR diatur langsung dalam Perbup tersebut.


Bapenda juga mengingatkan agar penyelenggaraan reklame memperhatikan aspek keindahan kota, keamanan, serta tidak mengganggu fasilitas umum. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.


Selain itu, pelaku usaha diwajibkan untuk mengurus perizinan terlebih dahulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum melakukan pemasangan reklame, serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah melalui Bapenda. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas oleh pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait implementasi teknis di lapangan, khususnya dalam penyesuaian tarif dan mekanisme pelaporan pajak.


Menutup kegiatan, Bapenda mengajak seluruh wajib pajak dan pelaku usaha untuk memahami serta mematuhi regulasi terbaru tersebut. Kepatuhan dalam membayar pajak diharapkan dapat berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karawang.


“Setiap kontribusi pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik,” pungkasnya.


Penulis : Arief Rachman