Bupati Aep Perkuat Perlindungan Petani, Pemkab Karawang Berikan Asuransi dan Bebaskan PBB Lahan Sawah Hingga 3 Hektare

Header Menu


Bupati Aep Perkuat Perlindungan Petani, Pemkab Karawang Berikan Asuransi dan Bebaskan PBB Lahan Sawah Hingga 3 Hektare

12 Mar 2026

Karawang — Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan petani sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni memberikan jaminan asuransi bagi pekerja sektor pertanian serta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemilik lahan sawah hingga tiga hektare.


Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, saat menghadiri kegiatan Optimalisasi Program “Jaga Garda Desa” bersama Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Karawang yang dirangkaikan dengan Safari Ramadan, Rabu (11/3/2026), di Telaga Resto, kawasan Karawang International Industrial City (KIIC).


Dalam kesempatan itu, Aep menegaskan bahwa Karawang memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Saat ini, Kabupaten Karawang memiliki sekitar 100 ribu hektare lahan baku sawah yang menjadi salah satu pusat produksi padi terbesar di Provinsi Jawa Barat.


“Karawang adalah salah satu daerah strategis untuk ketahanan pangan. Karena itu, pemerintah daerah harus hadir memberikan perlindungan kepada para petani,” ujar Aep.


Sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan petani, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menyediakan perlindungan melalui program asuransi, yang mencakup asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan bagi para pekerja di sektor pertanian.


Aep menjelaskan, perlindungan tersebut tidak hanya berlaku ketika petani berada di area persawahan, tetapi juga saat mereka melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaan, termasuk dalam perjalanan menuju lokasi kerja.


“Kalau ada buruh tani yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan menuju sawah, maka sudah masuk dalam perlindungan asuransi yang kami siapkan,” jelasnya.


Selain program asuransi, Pemkab Karawang juga menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang memiliki lahan sawah hingga tiga hektare. Kebijakan tersebut telah berjalan selama dua tahun terakhir sebagai upaya untuk meringankan beban para petani sekaligus mendorong produktivitas sektor pertanian.


“Jika masyarakat memiliki sawah sampai tiga hektare, PBB-nya kami gratiskan. Ini bentuk dukungan kami agar para petani tetap semangat mengolah lahan,” kata Aep.


Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga eksistensi Karawang sebagai salah satu lumbung padi nasional.


Pada kesempatan yang sama, Aep juga mengapresiasi program Jaga Garda Desa yang bertujuan memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan desa agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.


Ia menilai sinergi antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan efektif dan tepat sasaran.


“Dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BPD, kami optimistis pengelolaan pembangunan desa dapat berjalan lebih transparan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat desa,” ujarnya.


Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Ir. H. Indra Utama, Kajari Purwakarta Apsari Dewi, Kajari Bekasi Semeru, serta Kajari Subang Dr. Noordien Kusumanegara. Kehadiran para pejabat tersebut menjadi simbol kuatnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur pemerintahan desa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat desa.


Penulis : Arief Rachman