Cinta Terlarang Berujung Maut, Buruh di Karawang Habisi Pacar Pelajar Lalu Buang Mayat ke Saluran Air KJIE

Header Menu


Cinta Terlarang Berujung Maut, Buruh di Karawang Habisi Pacar Pelajar Lalu Buang Mayat ke Saluran Air KJIE

2 Mar 2026

KARAWANG — Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang pelajar perempuan di Kabupaten Karawang akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial BIH (24), buruh asal Kabupaten Sukabumi, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti menghabisi nyawa pacarnya sendiri akibat cekcok hubungan asmara.


Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto, mengungkapkan tersangka bernama Bilal Ismail Hamdi Bin Aman Suwarman diamankan pada Minggu (1/3/2026) dini hari setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh tim gabungan.


“Tersangka berinisial BIH alias Bilal Ismail Hamdi Bin Aman Suwarman, usia 24 tahun, pekerjaan buruh, alamat Kampung Cibongbong, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Ia berhasil kami amankan pada Minggu dini hari,” ujar Wakapolres saat konferensi pers, Senin (2/3/2026).


Korban sebelumnya ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di saluran air kawasan industri Karawang International Industrial City (KJIE), Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 09.40 WIB.


Cekcok di Kontrakan Berujung Pembunuhan

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah rumah kontrakan di Dusun Ciketing, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.


Kasat Reserse PPA Polres Karawang, AKP Herwit Yuanita Bintari, menjelaskan kejadian bermula pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB saat pelaku datang ke kontrakan korban untuk mengantarkan pakaian milik korban berupa kaos dan celana levis.


Namun pertemuan tersebut berubah menjadi pertengkaran hebat.

“Korban meminta pelaku menikahinya dan mendesak agar pelaku menceraikan istrinya. Selain itu korban juga meminta pelaku bekerja bersama di salah satu perusahaan di Cikarang,” ungkap AKP Herwit.


Pertengkaran verbal kemudian meningkat menjadi aksi kekerasan fisik. Korban disebut menampar serta memukul pelaku. Meski sempat menahan diri, situasi semakin memanas ketika pelaku hendak pergi bekerja namun tidak diizinkan korban.


Korban bahkan mengancam akan meneriaki pelaku sebagai maling apabila tetap pergi.

Saat pelaku kembali menghampiri korban untuk menenangkan situasi, korban tiba-tiba mencekik leher pelaku. Aksi tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi saling cekik.


Akibatnya korban terjatuh lemas di lantai kontrakan.

Pelaku sempat memindahkan korban ke atas kasur dan meminta maaf. Namun situasi kembali memanas ketika korban yang masih dalam keadaan lemas kembali mencekik pelaku sambil mengucapkan ancaman.


“Korban berkata, ‘Kalau mau meninggal, mending meninggal dua-duanya sekarang.’ Pelaku yang terpancing emosi kembali mencekik korban hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia,” jelasnya.


Sempat Tinggalkan Korban untuk Bekerja

Usai kejadian, pelaku justru meninggalkan korban sekitar pukul 12.30 WIB untuk bekerja menggunakan kendaraan proyek mengantar karyawan menuju PT Batrai di kawasan industri.


Pelaku baru kembali ke kontrakan sekitar pukul 23.00 WIB dan mendapati korban sudah tidak bernyawa.


Pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku memutuskan menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban.


Ia membawa tubuh korban menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 milik korban dengan posisi korban diletakkan di bagian depan kendaraan.


Mayat tersebut kemudian dibuang di saluran air dekat PT Toyota Astra Motor di kawasan industri KJIE.


Polisi Bergerak Cepat

Penemuan jasad korban oleh warga langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Tim gabungan dari Satres PPA, PPO Polres Karawang, Resmob Polres Karawang serta Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di lokasi persembunyiannya.


Dari hasil pemeriksaan, motif utama pembunuhan diketahui dipicu konflik hubungan asmara. Korban mendesak pelaku yang telah beristri untuk menceraikan istrinya dan menikahi korban.


Desakan tersebut memicu emosi hingga berujung pada kekerasan fatal.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket abu-abu, kemeja lengan panjang motif kotak-kotak, celana panjang biru dongker, bra krem, celana dalam putih, sandal putih, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian.


Wakapolres Karawang mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan pribadi maupun hubungan rumah tangga secara bijak.


“Jangan sampai emosi sesaat menghancurkan masa depan dan merenggut nyawa orang lain. Proses hukum terhadap tersangka akan kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Penulis : Arief Rachman