KARAWANG — Dugaan pungutan biaya layanan parkir berlangganan terhadap kendaraan yang akan melakukan uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menuai sorotan dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH., MH.
Pungutan yang disebut-sebut sebesar Rp40.000 per kendaraan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menjadi praktik pungutan liar (pungli).
Asep Agustian yang akrab disapa Askun menyatakan, meskipun layanan uji KIR saat ini telah digratiskan oleh pemerintah, namun masih ditemukan pungutan lain yang dikaitkan dengan proses administrasi kendaraan, salah satunya melalui biaya layanan parkir berlangganan atau yang sering diistilahkan sebagai Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA).
"Uji KIR kendaraan memang sudah gratis. Tapi ini masih ada saja akal-akalan pejabat Dishub. Segala bongkar muat atau parkir khusus ditarik pungutan. Itu pungli, karena tidak ada Perda maupun Perbup-nya," ujar Askun, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara teknis pelaksanaannya. Ia menilai, jika pungutan dilakukan tanpa regulasi yang jelas, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
Dishub Karawang Bantah Pungli
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, membantah adanya pungutan liar. Ia menegaskan bahwa biaya yang dimaksud bukanlah biaya bongkar muat, melainkan layanan parkir berlangganan yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Maaf ya kang ini harus diluruskan dan dipahami. Namanya bukan biaya bongkar muat, tapi ini layanan parkir berlangganan yang aturannya sudah jelas ada dalam Perda Karawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kita tawarkan pada saat pembuatan KIR," jelas Muhana.
Ia juga menegaskan bahwa tarif layanan parkir berlangganan tersebut tidak dipukul rata sebesar Rp40.000, melainkan bersifat variatif sesuai dengan jenis kendaraan.
Selain itu, Muhana memastikan bahwa pungutan layanan parkir berlangganan tersebut masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan disetorkan setiap hari.
Disebut Hanya Bersifat Himbauan
Namun demikian, pernyataan Muhana menimbulkan polemik baru ketika ia menyebut bahwa pungutan tersebut bersifat himbauan.
"Sifatnya himbauan kang untuk membantu peningkatan retribusi parkir. Masuk PAD tiap hari, kita setor," ujar Muhana.
Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi kembali oleh Askun yang menilai bahwa jika sifatnya hanya himbauan, maka pungutan tersebut tidak wajib. Hal itu, menurutnya, justru memperkuat dugaan adanya pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.
"Sekarang kalau bahasanya himbauan, berarti tidak wajib dong. Ini semakin menguatkan dugaan saya bahwa pungutan biaya layanan parkir berlangganan selama ini adalah pungli yang tanpa adanya dasar hukum," tegas Askun.
Minta Bupati Evaluasi Dishub
Lebih lanjut, Askun meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat Dishub Karawang hingga tingkat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Ia juga menyebut adanya kemungkinan bahwa kebijakan tersebut dijalankan tanpa koordinasi yang jelas atau bahkan adanya oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi.
"Ya, karena saya menduga ada oknum pejabat Dishub yang sedang mencoba memperkaya diri dengan melegalkan pungutan layanan parkir berlangganan dengan alasan membantu retribusi parkir dan daerah," kata Askun.
Ia juga mempertanyakan apakah sudah ada Peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur teknis pelaksanaan layanan parkir berlangganan tersebut.
"Kalau dasarnya Perda Karawang Nomor 6 Tahun 2025, apakah sudah ada Perbup yang mengatur teknis layanan parkir berlangganan ini? Karena sepengetahuan saya belum ada," lanjutnya.
Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Atas dugaan pungutan yang dinilai sudah berlangsung dan berpotensi mengakar, Askun juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terhadap praktik tersebut.
Menurutnya, perlu dilakukan audit dan penelusuran terhadap aliran retribusi dari layanan parkir berlangganan tersebut untuk memastikan tidak adanya kebocoran pendapatan daerah.
"Saya minta APH tidak tutup mata. Coba saja mulai selidiki, nanti pasti ketahuan siapa saja oknum pejabat Dishub yang bermain. Karena meski alasannya untuk membantu penambahan PAD, tetap saja namanya pungli kalau tidak ada dasar hukumnya," tandasnya.
Kebijakan Baru yang Menuai Polemik
Diketahui, layanan parkir berlangganan merupakan sistem pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum yang dibayarkan satu kali dalam setahun, biasanya bersamaan dengan perpanjangan pajak kendaraan di Samsat. Sistem ini bertujuan mempermudah masyarakat dan meminimalisir pungutan liar.
Namun berdasarkan penelusuran, kebijakan layanan parkir berlangganan tersebut sebelumnya belum pernah diterapkan oleh Dishub Karawang pada masa kepemimpinan Kadishub sebelumnya, Poltak, karena sempat mendapat penolakan dari masyarakat.
Penolakan itu muncul lantaran masyarakat khawatir terjadi pungutan ganda, yakni sudah membayar parkir berlangganan, namun tetap dipungut biaya parkir oleh oknum petugas di lapangan.
Kini, kebijakan tersebut mulai diterapkan pada masa kepemimpinan Kadishub Muhana dengan alasan untuk membantu peningkatan retribusi parkir dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun penerapannya justru memicu polemik dan sorotan dari berbagai pihak.
