BANDUNG – Dugaan praktik penipuan berkedok investasi usaha konveksi keluarga di Kabupaten Karawang dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada Kamis (5/3/2026). Kasus ini mencuat setelah seorang korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,8 miliar akibat investasi yang dijanjikan memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Pelapor bernama Ahmad Mulyana melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Asep Agustian SH., MH. & Rekan melaporkan tiga orang berinisial AY, IF, dan EN atas dugaan penipuan dan perbuatan curang dalam investasi tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Asep Agustian yang akrab disapa Askun, menjelaskan bahwa kliennya tergiur untuk menanamkan modal karena dijanjikan keuntungan hingga 40 persen dalam waktu satu bulan. Namun, hingga saat ini, keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak pernah terealisasi.
“Klien kami telah menyetorkan dana investasi sebesar kurang lebih Rp1,8 miliar dalam empat kali termin, yang dilakukan sejak 10 Oktober hingga 28 November 2025,” ujar Askun saat ditemui di Mapolda Jabar.
Menurutnya, investasi tersebut ditawarkan sebagai modal usaha konveksi keluarga yang disebut-sebut memiliki sejumlah pesanan atau Purchase Order (PO). Namun dalam perjalanannya, kliennya tidak pernah mendapatkan kepastian terkait PO maupun perkembangan usaha konveksi yang dijanjikan.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak kuasa hukum mengaku telah melakukan upaya somasi kepada para terlapor guna menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan bagi korban.
“Klien saya hanya ingin modalnya kembali secara utuh. Namun para terlapor hanya sanggup mengembalikan dengan cara mencicil Rp10 juta per bulan. Jelas hal itu tidak sesuai dengan harapan kami dalam proses somasi,” kata Askun.
Ia menduga tawaran pengembalian secara cicilan tersebut merupakan upaya untuk mengalihkan persoalan pidana penipuan menjadi sengketa perdata.
Atas dasar itu, pihaknya akhirnya melaporkan kasus tersebut dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/311/III/2026/SPKT/Polda Jawa Barat. Para terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polda Jabar karena laporan kami diterima dengan baik. Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara cepat, serius, dan transparan agar klien kami mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Diduga Korban Lebih dari Satu Orang
Askun menambahkan, setelah dilakukan penelusuran, dugaan praktik investasi bodong tersebut tidak hanya menimpa kliennya. Ia menyebut korban lain diduga berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengusaha swasta, pejabat pemerintah daerah, hingga pensiunan anggota kepolisian.
Bahkan, menurut informasi yang diperolehnya, total kerugian para korban diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Sejumlah korban lain juga disebut telah melaporkan kasus serupa ke Polres Karawang. Namun hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut.
Yang mengejutkan, kelompok yang diduga menjalankan investasi bodong ini disebut masih aktif mempromosikan usaha konveksi mereka melalui media sosial, khususnya platform TikTok. Promosi bahkan dilakukan melalui siaran langsung (live streaming) untuk menarik minat investor baru.
“Kita lihat saja nanti apakah setelah laporan ini, para korban lainnya akan mengikuti langkah hukum seperti yang dilakukan klien kami,” kata Askun.
Ia juga mengaku meragukan keberadaan usaha konveksi yang dijanjikan oleh para terlapor. Meski kliennya pernah diajak melihat lokasi yang disebut sebagai tempat usaha, namun setelah persoalan muncul dan tidak ada kejelasan pesanan produksi, ia menilai keberadaan usaha tersebut patut dipertanyakan.
“Klien kami pernah ditunjukkan lokasi konveksi. Tetapi setelah persoalan ini muncul, saya pribadi tidak yakin tempat itu benar-benar milik mereka,” ujarnya.
Berdasarkan konstruksi kasus yang ada, pihaknya menduga skema bisnis tersebut hanya memutar dana investor tanpa adanya kegiatan usaha konveksi yang nyata.
“Artinya kami menduga uang investasi itu hanya diputar dengan sistem gali lubang tutup lubang. Mereka mencari modal dari satu orang untuk menutup kewajiban kepada investor lain,” kata Askun.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. Kami berharap kasus ini juga menjadi pelajaran bagi para pengusaha maupun pemodal agar lebih berhati-hati sebelum menanamkan modal,” pungkasnya.
Penulis : Arief Rachman
