KARAWANG – Langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dalam merespons dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Cigombel, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Tindakan pengambilan sampel air untuk diuji laboratorium dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat.
Dugaan pencemaran tersebut diduga berasal dari aktivitas industri PT Pindo Deli 4. DLH Karawang langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengambilan sampel guna memastikan kondisi air sungai serta mengetahui sumber pencemaran secara ilmiah melalui uji laboratorium.
Langkah responsif tersebut mendapat dukungan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang. Organisasi tersebut bahkan mendorong pemerintah daerah agar tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran lingkungan, termasuk opsi penutupan operasional perusahaan.
Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, menyampaikan bahwa dugaan pencemaran yang melibatkan PT Pindo Deli bukan persoalan baru. Menurutnya, laporan masyarakat terkait limbah dan dampak terhadap lingkungan sekitar sudah berulang kali terjadi.
“Kalau terbukti melakukan pelanggaran dan mencemari lingkungan secara terus-menerus, maka sudah seharusnya ada tindakan tegas. Penutupan PT Pindo Deli, entah itu Pindo Deli 1, 2, 3 atau 4 bisa menjadi opsi terakhir demi melindungi masyarakat sekitar terdampak,” ujarnya.
Asep Agustian yang akrab disapa Askun menilai perusahaan tersebut terkesan tidak jera karena mampu membayar sanksi denda tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Awalnya dugaan-dugaan pencemaran lingkungan, tapi pada akhirnya terbukti mencemari seperti pada kasus PT Pindo Deli 1 yang mencemari Sungai Citarum tahun lalu. Perusahaan tersebut dikenai denda Rp3 miliar. Ini perusahaan luar biasa, cukup bayar denda tanpa memikirkan masyarakat atau lingkungan terdampak,” ungkapnya.
Selain itu, Askun juga menyoroti kasus kebocoran gas klorin yang terjadi di PT Pindo Deli 2 pada tahun 2024 yang menyebabkan ratusan warga mengalami keracunan. Ia menyebut, kejadian serupa juga pernah terjadi pada tahun 2022, namun hingga kini perusahaan tersebut masih beroperasi tanpa sanksi berat.
“Ada juga kasus pencemaran lingkungan dengan terjadinya kebocoran gas klorin di PT Pindo Deli 2 tahun 2024 yang mengakibatkan ratusan warga sekitar keracunan. Padahal pada tahun 2022 perusahaan tersebut juga pernah mengalami kebocoran gas klorin, tapi anehnya perusahaan itu hingga saat ini masih beroperasi tanpa ada sanksi berat berupa penutupan operasional,” katanya.
Bercermin dari berbagai kasus tersebut, Askun mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas, termasuk menutup saluran pembuangan limbah perusahaan secara permanen.
“Pipa pembuangan PT Pindo Deli ke sungai ditutup permanen, jangan sampai mengalir lagi ke sungai mana pun. Ditutup saja agar tidak terjadi pencemaran kembali, atau sekalian tutup operasional perusahaannya karena kerap mencemari lingkungan,” tegasnya.
Ia juga mengajak para aktivis lingkungan untuk turut bergerak menyuarakan aspirasi masyarakat melalui aksi demonstrasi, agar penanganan kasus tidak berhenti pada pemberian sanksi denda semata.
Menurutnya, penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Ia juga meminta transparansi hasil pemeriksaan kepada publik agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan dugaan pencemaran tersebut.
Hingga saat ini, pihak PT Pindo Deli belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut. Sementara itu, DLH Kabupaten Karawang masih melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara aktivitas industri dan keberlanjutan lingkungan. Banyak pihak berharap langkah cepat yang telah dilakukan pemerintah daerah dapat berlanjut pada keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Penulis : Arief Rachman
