KARAWANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang mengumumkan penutupan sementara layanan administrasi kependudukan di Gerai Disdukcapil yang berada di RSUD Rengasdengklok. Penutupan dilakukan selama dua hari, yakni pada Senin hingga Selasa, 2–3 Maret 2026.
Informasi tersebut disampaikan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat atau wargi Karawang yang berencana mengurus berbagai dokumen kependudukan agar dapat menyesuaikan jadwal pelayanan.
Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang memastikan bahwa pelayanan di gerai tersebut akan kembali dibuka dan beroperasi normal mulai Rabu, 4 Maret 2026.
Meski layanan di Gerai Disdukcapil RSUD Rengasdengklok untuk sementara tidak beroperasi, masyarakat tidak perlu khawatir. Disdukcapil Karawang tetap menyediakan alternatif pelayanan administrasi kependudukan melalui kantor kecamatan sesuai domisili masing-masing.
Selain itu, warga juga dapat memanfaatkan layanan digital secara daring melalui situs resmi pelayanan administrasi kependudukan Kabupaten Karawang di edukcapil.karawangkab.go.id. Melalui layanan online tersebut, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen seperti pembuatan KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga perubahan data kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Disdukcapil Karawang juga kembali menegaskan bahwa seluruh pelayanan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, mudah diakses, serta bebas pungutan kepada masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan informasi pelayanan melalui kanal resmi Disdukcapil agar terhindar dari informasi yang tidak benar serta praktik percaloan yang merugikan.
Dengan adanya berbagai alternatif layanan tersebut, diharapkan kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat tetap dapat terpenuhi secara optimal selama masa penutupan sementara berlangsung.
Penulis : Arief Rachman
