Karawang – Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah dan unsur akademisi guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi IV tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026, di Ruang Rapat 2 DPRD Kabupaten Karawang.
Rapat kerja ini menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Karawang, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, serta tim akademisi dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.
Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang agar lebih tertib, sistematis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Karawang menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang profesional sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Arsip dinilai memiliki peran strategis sebagai sumber informasi, alat bukti administrasi pemerintahan, serta memori kolektif daerah yang harus dikelola secara akuntabel.
Perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Karawang memaparkan kondisi pengelolaan arsip saat ini, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia hingga kebutuhan penguatan sistem digitalisasi arsip di lingkungan perangkat daerah.
Sementara itu, Bapperida Kabupaten Karawang memberikan pandangan dari sisi perencanaan pembangunan daerah, khususnya terkait integrasi kebijakan kearsipan dengan sistem perencanaan dan pengelolaan data pemerintahan yang lebih modern dan berbasis teknologi.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang turut memberikan masukan dari aspek legal drafting agar substansi Raperda yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Di sisi lain, tim akademisi dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang memberikan kajian akademik serta rekomendasi konseptual terkait penyusunan regulasi kearsipan daerah. Masukan dari kalangan akademisi diharapkan mampu memperkaya perspektif ilmiah sekaligus memastikan regulasi yang disusun dapat diimplementasikan secara efektif.
Komisi IV DPRD Karawang berharap pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan ini dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif, sehingga mampu meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di Kabupaten Karawang.
Dengan adanya perda tersebut, diharapkan sistem kearsipan daerah dapat berjalan lebih tertib, modern, serta mampu mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : Arief Rachman
