KARAWANG — Polemik terkait kabar Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh yang disebut ‘ngambek’ kepada seorang wartawan media online berinisial AG dalam kegiatan santunan yatim piatu yang digelar Rescue Karang Taruna di Kantor Kecamatan Karawang Barat, Minggu (3/3/2026), memunculkan beragam respons dari publik.
Sejumlah pihak menilai sikap tersebut mencerminkan kepemimpinan yang kurang terbuka terhadap kritik yang disampaikan melalui media massa. Namun di sisi lain, sebagian kalangan menilai kejadian tersebut lebih disebabkan oleh miskomunikasi antara kepala daerah dengan wartawan yang bersangkutan.
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian SH., MH., menyatakan bahwa persoalan tersebut seharusnya tidak perlu diperbesar karena kemungkinan besar hanya terjadi kesalahpahaman dalam komunikasi.
“Saya sudah komunikasi dengan wartawan AG, saya juga sudah komunikasi dengan beliau (bupati). Saya pikir ini hanya masalah miskomunikasi saja,” ujar Asep Agustian, Kamis (12/3/2026).
Pria yang akrab disapa Askun itu menjelaskan, selama ini Bupati Aep dikenal cukup terbuka terhadap kritik, bahkan dalam berbagai kesempatan resmi bersama wartawan sering meminta agar media turut mengingatkan apabila terdapat kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak sejalan dengan visi pembangunan “Karawang Maju.”
Menurut Askun, kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun ia mengingatkan agar kritik yang disampaikan tetap bersifat konstruktif dan disertai dengan solusi.
“Saya sendiri termasuk yang sering mengkritik kebijakan Pemkab Karawang jika dinilai menyimpang. Tetapi kritik itu harus konstruktif, bukan sekadar menyerang, melainkan juga memberikan solusi,” tegasnya.
Di sisi lain, Askun juga mengingatkan insan pers agar tetap menjunjung tinggi Undang-Undang Pers serta kode etik jurnalistik dalam setiap produk pemberitaan yang diterbitkan.
Ia menekankan pentingnya prinsip cover both side, terutama pada pemberitaan yang mengandung unsur dugaan atau tuduhan terhadap pihak tertentu.
“Jika hari ini narasumber belum bisa dikonfirmasi, maka besok atau lusa tetap harus dikonfirmasi kembali. Profesionalitas seperti ini penting agar tulisan wartawan benar-benar menjadi produk jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang, bukan sekadar opini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Askun mengajak semua pihak untuk melihat persoalan tersebut secara proporsional. Ia meyakini baik pemerintah daerah maupun insan pers memiliki tujuan yang sama, yakni mendorong kemajuan daerah.
“Saya berpositif thinking bahwa Pak Bupati masih memiliki semangat tinggi untuk mewujudkan visi Karawang Maju. Begitu juga dengan wartawan, saya yakin semuanya memiliki niat baik untuk pembangunan Karawang,” katanya.
Menurutnya, hubungan antara pemerintah daerah dan media seharusnya dibangun atas dasar kemitraan yang saling mendukung. Pemerintah membutuhkan peran pers sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, sementara wartawan memerlukan akses informasi dari pemerintah untuk menjalankan fungsi jurnalistiknya.
“Tidak ada niatan untuk saling menjatuhkan. Semua masih dalam koridor membangun Karawang. Pemda butuh wartawan, dan wartawan butuh informasi dari pemda. Jadi sekali lagi, saya pikir ini hanya persoalan miskomunikasi saja,” pungkas Askun.
Penulis : Arief Rachman
