KARAWANG – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tarum Kabupaten Karawang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (4/3/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat pendampingan serta penanganan aspek hukum bagi perusahaan daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Karawang akan memberikan dukungan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Pendampingan tersebut diharapkan mampu mendukung tata kelola perusahaan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Pihak Perumdam Tirta Tarum menyampaikan bahwa sinergi dengan Kejaksaan merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan perusahaan agar setiap kebijakan maupun langkah strategis yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat meminimalisasi potensi permasalahan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan berbagai program dan kebijakan perusahaan.
Dengan adanya kolaborasi tersebut, kedua lembaga berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi serta sinergi dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, khususnya dalam sektor penyediaan air bersih di Kabupaten Karawang.
Kerja sama antara Perumdam Tirta Tarum dan Kejaksaan Negeri Karawang ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta memperkuat tata kelola pemerintahan dan badan usaha milik daerah yang baik di Kabupaten Karawang.
Penulis : Arief Rachman
