Proyek Rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri Disorot, Diduga Terlambat dan Abaikan K3, Pengamat Minta Evaluasi Total Dinas PUPR Karawang

Header Menu


Proyek Rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri Disorot, Diduga Terlambat dan Abaikan K3, Pengamat Minta Evaluasi Total Dinas PUPR Karawang

2 Mar 2026

KARAWANG — Proyek rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan publik. Pekerjaan yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang senilai Rp1,98 miliar itu diduga mengalami keterlambatan pengerjaan, bahkan disinyalir mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek di lokasi pekerjaan, rehabilitasi jembatan tersebut dilaksanakan oleh CV Artha Gemilang Arisentosa dengan durasi pelaksanaan selama 35 hari kalender. Proyek tercatat dimulai pada 12 Agustus 2025 dengan target penyelesaian pada 24 Desember 2025.


Namun hingga 26 Februari 2026 atau lebih dari dua bulan melewati batas waktu kontrak, kondisi pekerjaan di lapangan disebut belum menunjukkan progres signifikan sebagaimana mestinya sebuah proyek yang seharusnya telah rampung.


Selain keterlambatan, proyek tersebut juga mendapat perhatian terkait dugaan minimnya penerapan standar K3 di area pekerjaan. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan pekerja maupun masyarakat yang melintas di sekitar lokasi proyek.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait progres pengerjaan proyek tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, H. Rusman, maupun Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang juga belum mendapatkan tanggapan.


Pengamat Soroti Nilai Anggaran

Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian SH., MH., turut menyoroti nilai anggaran proyek yang dinilai cukup besar untuk kategori rehabilitasi jembatan.


Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah pekerjaan tersebut benar-benar rehabilitasi atau justru pembangunan ulang secara menyeluruh.


“Pertama harus dipertanyakan dulu apakah ini proyek rehabilitasi atau pembangunan dari awal. Kalau nilainya Rp1,98 miliar, itu angka yang cukup fantastis untuk ukuran rehabilitasi jembatan,” ujar Asep Agustian, Minggu (1/3/2026).


Ia menilai jika dihitung berdasarkan panjang jembatan dan total anggaran, estimasi biaya per meter bisa mencapai sekitar Rp30 juta. Angka tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan teknis secara terbuka kepada publik.


“Kalau dihitung secara kasar, per meter bisa menghabiskan anggaran sampai Rp30 juta. Masa iya seperti itu,” katanya.

Dugaan Praktik “Ijon Proyek”


Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, juga mengungkapkan adanya dugaan praktik “ijon proyek” dalam sejumlah pengadaan infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Karawang.


Ia meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur agar tidak merugikan masyarakat.


Menurutnya, keterlambatan pekerjaan serta kualitas proyek yang kerap bermasalah diduga tidak lepas dari praktik ijon proyek sejak proses tender.


“Kita tahu latar belakang Pak Bupati seorang pengusaha yang memahami proyek infrastruktur. Kalau melihat kondisi proyek seperti ini dengan nilai besar tapi mengalami keterlambatan, tentu beliau juga akan mempertanyakannya,” ujarnya.


Askun menilai praktik tersebut berpotensi berdampak pada kualitas pekerjaan di lapangan.


“Biasanya kalau baru satu atau dua bulan sudah muncul keretakan, alasannya klasik, masih masa pemeliharaan dan tanggung jawab kontraktor. Padahal persoalannya bukan sekadar pemeliharaan, tetapi kualitas pekerjaan sejak awal,” sindirnya.


Ia mengaku memperoleh informasi terkait dugaan ijon proyek dari pengakuan salah seorang pemborong. Oknum pejabat disebut meminta sejumlah uang dengan nominal puluhan hingga ratusan juta rupiah sebagai syarat untuk memperoleh paket pekerjaan.


Diminta Berkaca pada Kasus Bekasi

Lebih lanjut, Askun mengingatkan agar para pejabat di Karawang berkaca pada kasus dugaan ijon proyek yang pernah menjerat mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.


Menurutnya, berdasarkan informasi yang ia peroleh dari jejaring di Jakarta, Kabupaten Karawang disebut-sebut juga masuk dalam kategori wilayah yang mendapat perhatian lembaga antirasuah.


“Jangan sampai bupatinya sudah bekerja on the track, tetapi oknum pejabatnya justru bermain proyek. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.


Masyarakat pun berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi sekaligus memastikan proyek strategis tersebut dapat diselesaikan tepat waktu dengan kualitas pekerjaan yang sesuai standar, demi menjamin keselamatan pengguna jalan serta optimalisasi penggunaan anggaran daerah.


Penulis : Arief Rachman